OLAH RAGA BERSAMA MUSPIKA PANDAK DI MAPOLSEK PANDAK

Senin, 29 September 20140 komentar



Pelaksanaan olahraga bersama antar instansi se-Kecamatan Pandak kali ini diselenggarakan di halaman Mapolsek Pandak, Jumat 26 September 2014 pukul 07.00 Wib.

Kegiatan diawali dengan senam SKJ 2014 yang dipandu oleh instruktur senam ibu Dewi dan Lisa kemudian dilanjutkan dengan senam aerobik dan pendinginan.

Hadir dalam kesempatan olahraga bersama ini,  Kapolsek Pandak AKP Paimun, SH, Camat Pandak Drs. Agus Sulistiyono, MM beserta staf Pemerintah Kecamatan Pandak, Kepala UPT PPD Pandak, Kepala Puskesmas Pandak I, Personel Koramil Pandak, Kepala Desa Gilangharjo dan Kepala Desa Caturharjo serta para pegawai seluruh instansi yang ada di Kecamatan Pandak.

Selesai melaksanakan olahraga senam seluruh peserta beramah tamah dengan menikmati hidangan soto ayam kampung spesial yang sudah disiapkan oleh Ibu Purwanti yang merupakan istri dari Ipda Purnawirawan Wagimin mantan anggota Polsek Pandak yang sudah purna tugas.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pandak menyempatakan diri untuk memberikan sebuah informasi kepada para peserta olahraga, tentang Implementasi Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Kecelakaan Lalu Lintas antara Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan.

Menurut Kapolsek, bahwa Jasa Raharja dan BPJS memastikan terjalinnya kerja sama dalam penyelenggaraan koordinasi manfaat dalam Implementasi Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas yang meliputi Penjaminan, Prosedur Administrasi, dan Sosialisasi bersama kepada pegawai, para pihak yang terlibat serta fasilitas kesehatan dalam penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas khususnya bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek Pandak juga menjelaskan beberapa hal penting yang dapat disampaikan, diantaranya menegaskan bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) adalah sebagai penjamin pertama (Primary Payer), sedangkan BPJS Kesehatan adalah sebagai penjamin kedua (Secondary Payer), dimana dalam hal adanya korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat dirumah sakit merupakan kewajiban dari Jasa Raharja yang menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal nilai yang di tanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Korban kecelakaan lalu lintas yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan sudah mendapat kepastian jaminan oleh Jasa Raharja maka akan menjadi tanggungan PT. Jasa Raharja (Persero) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun apabila ketika ada korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh pihak Jasa Raharja dan merupakan Peserta BPJS, maka biaya perawatan di Rumah Sakit ditanggung maksimal oleh pihak Jasa Raharja sebagai penjamin pertama, dan sisanya / selisihnya ditanggulangi oleh pihak BPJS Kesehatan. Akan tetapi apabila korban kecelakaan tidak dijamin PT. Jasa Raharja, korban dapat menggunakan jaminan dengan BPJS  denagn syarat korban harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan dengan terlebih dahulu membuat surat keterangan kecelakaan lau lintas di Kepolisian.

Kegiatan olahraga bersama antar instansi se-Kecamatan Pandak di halaman Mapolsek Pandak berakhir puku 09.00 Wib dan berlangsung dengan semarak. (Sihumas Pandak)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger