.jpg)
Menurut IPDA Gunawan, pelayanan SIM keliling yang
dilakukan Dit plant as Polda DIY merupakan wujud pelayanan prima dari Polri
kepada masyarakat untuk mempermudah dalam perpanjangan SIM C maupun SIM A.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2010 biaya perpanjangan SIM C
Rp. 75.000,- Dan SIM A Rp. 80.000,- ditambah biaya Cek kesehatan. Dengan syarat
pemohon membawa KTP dan SIM lama beserta foot copy masing-masing satu lembar.
Pelayanan SIM keliling di Polsek Piyungan berakhir pukul
15.45 wib dan berhasil melayani pemohon SIM sebanyak 135 orang dengan rincian
SIM C 123 orang Dan SIM A 12 orang. (Sihumas Piyungan)
Posting Komentar