HAK PEJALAN KAKI

Minggu, 12 Oktober 20140 komentar



Sarana jalan bukan hanya untuk para pengguna kendaraan roda dua, kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih. Pejalan kaki juga memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas jalan.

Khususnya dalam rangka menciptakan ketertiban di wilayah perkotaan dan mengurangi kemacetan, fasilitas bagi pejalan kaki merupakan salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan. Namun ketika hak pejalan kaki dikesampingkan atau sarana yang ada disalahgunakan, tentu akan menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan.

Mungkin banyak alasan orang untuk memilih berjalan kaki, misalnya untuk kesehatan, dapat menghemat bahan bakar apabila dibandingkan dengan menggunakan kendaraan bemotor untuk menempuh jarak yang dekat, tidak harus memikirkan dimana harus memarkirkan kendaraan ditempat yang diperbolehkan untuk parkir, tidak mau menghadapi kemacetan dan sebagainya.

Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan yang harus diperhatikan hak – haknya. Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberikan ruang tentang hak pejalan kaki.

Menurut pasal 131 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dan dalam hal belum tersedia fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pemerintah yang baru nanti diharapkan dapat memberikan perhatian yang besar terhadap terdukungnya fasilitas pejalan kaki. Karena semakin banyak orang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki, akan mengurangi tingginya penggunaan kendaraan bermotor, sehingga kepadatan lalu lintas dapat pula diminimalisir.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger