MEDIASI KASUS PENCURIAN TERSANGKA DIBAWAH UMUR

Rabu, 15 Oktober 20140 komentar



Karena tersangka AY (16 tahun) pelaku pencurian ponsel (Blackberry) milik Korban Ika Dian Astuti, masih dibawah umur dan tuna wicara maka penyidik Polsek Sedayu Iptu Djais (Panit I Reskrim) dan penyidik pembantu melakukan mediasi penyelesaian kasus secara kekeluargaan bertempat di Mapolsek Sedayu.

Acara mediasi dihadiri oleh pihak – pihak terkait, Yaitu Bapas Wonosari (Supri Narto, SPd, MN), A. Dian W (PPSA Dinsos Diy), Andri Irawan, SH, MH (KPAI Diy), Lembar Diayah Ayu W, SH (PPSA Dinsos Diy), Suharno Putro (KPAI Diy), Iptu Djais (Penyidik Polsek Sedayu), Bripka Indarto (Penyidik pembantu Polsek Sedayu), Bripka Arief Waskito (Penyidik pembantu Polsek Sedayu), pihak korban dan tersangka beserta ortunya.

Dalam mediasi ini diperoleh kesepakatan antara korban dan tersangka, bahwa Proses hukum tidak lanjut, Pelaku sudah mengaku salah dan minta maaf dan tidak mengulangi perbuatanya, Tidak mengganggu Warnet milik korban dan Warnet lainya dan oleh penyidik pembantu dibuatkan surat pernyataan dengan disaksikan oleh para hadirin.

Mediasi berjalan lancar dan tertib serta mendapatkan apresiasi yang positif dari pihak Bapas Wonosari, KPAI Diy dan Dinsos Diy. (Sihumas Sedayu)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger