Panitera PN
Bantul bapak Sunarto menjelaskan, sebelumya bangunan tersebut milik
Sulistiantoro warga setempat, yang di gadaikan
di bank. Namun karena tidak bisa membayar akhirnya tanah tersebut dijual
melalui proses lelang oleh bank seharga Rp 230 juta.
Maka
terhitung sejak sejak tanggal 19 Juni
2013, melalui proses lelang bangunan itu berpindah tangan dari
Sulistiantoro menjadi Lestari Purwaningtiyas.
Sementara jalanya
eksekusi berjalan dengan lancar tidak ada perlawanan dari pemilik lama. Namun
berdasarkan fakta di lapangan beberapa barang rumah hilang diantaranya 10 buah daun
pintu, dan beberapa barang lainya. Untuk itu dihimbau bagi siapa saja yang
merasa mengambil barang tersebut agar segera mengembalikan. Apabila barang
tersebut tidak dikembalikan maka pemilik akan memakai jalur hukum untuk
menyelesaikan.
Giat
pengamanan eksekusi berakhir dan petugas kembali ke tempatnya masing masing
dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Sanden)
Posting Komentar