PENGAMANAN SIDANG LANJUTAN PELANGGARAN UU ITE DENGAN TERDAKWA ERVANI DI PENGADILAN NEGERI BANTUL

Jumat, 05 Desember 20140 komentar



Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Sdri. Ervani Emy Handayani binti Saiman kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 4 Desember 2014 pukul 10.00 Wib.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muh Dwi Putro inimasih mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi ahli dari UGM Yogyakarta yaitu Prof. Dr. I Dewa Putu Wijaya, MA ahli Sastra Bahasa dan Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH, MH ahli ilmu hukum dan sistem peradilan pidana.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Majelis Hakim, Prof. Dr. I Dewa Putu Wijaya, MA mengatakan bahwa kata-kata yang diucapkan harus sesuai dengan konteksnya. Konteks non verbal  ketidakpuasan, kemarahan, kejengkelan terdakwa karena suaminya dikeluarkan dari pekerjaan. Kontekstual hanya kata sifat dari konteks, perbedaannya konteks merupakan kata dasar dari kontekstual. Kontekstual dari perkara ini konteksnya suatu penghinaan atau merendahkan orang lain, yang melatar belakangi jelas penghinaan.

Dilihat dari sisi bahasa, situasi penulis ditulis karena ada kemarahan, orang yang ditulis/ dituduh akan merasa tersinggung. Kalau orang lain yang melihat status tersebut akan sulit dilihat karena terkait individu masing-masing. Definisi penghinaan adalah memandang rendah orang lain, kalau mencemarkan nama baik adalah dengan sengaja menjelek-jelekan orangl ain.

Prof. Dr. I Dewa Putu Wijaya, MA juga menambahkan, terkait dengan kasus Ervani, jika dilihat dari segi bahasa lebih dekat dengan kata-kata penghinaan. Dalam kebebasan berekspresi harus memperhatikan kepentingan orang lain, dalam menggunakan bahasa dan berbicara kepada orang lain hendaknya berhati-hati.

Sedangkan menurut saksi  ahli Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH, MH yang merupakan ahli ilmu hukum dan sistem peradilan pidana mengatakan bahwa kata-kata yang bersifat penghinaan harus dikaji secara mendalam. Dalam kasus Ervani tidak ada unsur menuduh, niat terdakwa bukan menyerang tetapi curhat atau berkeluh kesah. Batas antara etika dan pidana adalah penilaian dari sosial masyarakat.

Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Ervani Emy Handayani binti Saiman. Di depan majelis hakim terdakwa mengatakan bahwa yang melatarbelakangi dia memposting status tersebut adalah karena suaminya dimutasi/ dipindah kerja dari di toko Jolly. Dia mempostingnya secara spontanitas dengan tujuan kritikan terhadap kebijakan yang menimpa suaminya.

Dalam sidang tersebut, personel dari Polsek Bantul dan Sat Sabhara Polres Bantul melaksanakaan pengamanan yang dipimpin Kapolsek Bantul Kompol Aris Waluyo. Sidang berakhir pukul 12.00 Wib dan berjalan dengan aman terkendali. Sidang akan kembali digelar pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa. (Sihumas Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger