LAGI ! SAT SABHARA SIDANGKAN 3 PENJUAL MIRAS ILEGAL

Jumat, 09 Januari 20150 komentar



Lagi, Polres Bantul sidangkan 3 penjual miras tanpa izin di Pengadilan Negeri Bantul, Jumat, 09 Januari jam 10.00 Wib.

Kali ini terdakwa beirinisial SS (47 tahun) warga Monggang Rt 35 Pendowoharjo Sewon Bantul, LLP (47 tahun) warga Pamotan Kidul Rt 003 Jambidan Bantul dan DEP (29 tahun) warga Kujon Pelemmadu Rt 005 Sriharjo Imogiri Bantul.

Oleh Hakim yang memimpin sidang tersebut ketiga terdakwa dikenai pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) perda kab Bantul No 2 tahun 2012 tentang pengawasan,pengendalian, peredaran dan pelarangan penjualan minuman berakohol.

Oleh hakim ketiga terdakwa dikenai denda masing masing SS Rp750 ribu, LLP Rp 500 ribu dan DEP Rp 350 ribu.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH menjelaskan Terdakwa SS ditangkap petugas ketika melakukan penggeledahan di sebuah Warung miliknya di Karang Rt 43 Kaliputih Pendowoharjo Sewon Bantul, Jumat, 12 Desember 2014 sekitar pukul 16.30 Wib. Terdakwa SS terbukti menjual miras tanpa izin dan petugas menyita barang bukti dari dirinya berupa 24 Botol Bir Bintang, 3 Botol Anggur Kolesom, 3 Botol Kecil Bir Mix Max dan 1 Botol Kecil Bir Lemon.

Sedangkan terdakwa LLP ditangkap oleh petugas ketika melakukan penggeledahan di sebuah kios karaoke milik Yanyus Sumartini di Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 sekitar pukul 22.00 Wib. Terdakwa LLP terbukti menjual miras tanpa izin dan petugas menyita barang bukti darinya berupa 16 Botol Bir Bintang dan 3 Botol Bir Guinnes.

Dan terdakwa yang ketiga DEP ditangkap oleh petugas ketika melakukan penggeledahan di sebuah kios karaokean milik Murjinah di Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul, Selasa tanggal 25 November 2014 sekitar pukul 21.00 Wib. Terdakwa DEP terbukti menjual miras tanpa izin dan petugas menyita barang bukti darinya berupa 6 Botol Vodka dan 1 Botol Mansion, jelas Kasat Sabhara.

Kasat Sabhara Polres Bantul menegaskan kepada masyarakat agar tidak menjual miras secara ilegal, kami akan menindak tegas bagi penjual miras yang tidak mengindahkan peraturan yang ada, tegasnya. (Sat Sabhara)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger