MULAI 1 JANUARI 2015 PEMBERI UANG KEPADA GEPENG DIDENDA RP 1 JUTA

Selasa, 06 Januari 20150 komentar



Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1 Tahun 2014 tentang penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) akan diterapkan mulai 1 Januari 2015. Ketentuan Pidana dalam peraturan tersebut juga siap dijalankan.

Menurut Kadinsos DIY Drs. Untung Sukaryadi, MM, proses panjang telah dilalui sebelum perda ini diberlakukan. Dari tahap perencanaan, tahap dengar pendapat dan sosialisasi telah dilakukan. Namun menurut Kadinsos di awal penerapan perda tersebut akan butuh perbaikan-perbaikan.

Kadinsos juga mengajak semua pihak terutama masyarakat DIY untuk menegakkan Perda Gepeng, dengan tidak memberikan uang receh kepada gepeng. sebab pemberi uang kepada gepeng terancam pidana 10 hari dan denda Rp 1 Juta,-.

Masih menurut Kadinsos tujuan Perda ini dibuat untuk menciptakan DIY sebagai daerah tujuan wisata bebas dari gepeng. Dengan demikian para wisatawan akan nyaman menikmati suasana DIY yang bersih dari gepeng. Dalam implementasinya Dinsos akan berkolaborasi dengan banyak pihak (lintas sektor) misalnya Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Ketertiban. Tim khusus juga disiapkan untuk mengeksekusi aturan tersebut di lapangan. Bagi yang kedapatan melakukan pergelandangan dan pengemisan maupun yang memberi uang kepada gepeng akan dikenai sanksi. sementara yang belum mengetahui Perda ini akan dilakukan pembinaan.

Dinsos DIY juga telah menyiapkan sistem pembinaan dan rehabilitasi bagi gepeng yang terjaring saat penertiban. mereka akan dimasukkan dalam camp assesment untuk diketahui motivasi, latar belakang keluarga, pendidikan maupun umur mereka, sehingga akan diketahui perlakuan selanjutnya bagi tiap-tiap gepeng. mental pengemis akan dirubah agar mereka bisa hidup mandiri.untuk gepeng yang berusia produktif akan diberi keterampilan melalui lembaga-lembaga keterampilan yang dimiliki pemerintah. Bagi yang masih dibawah umur akan dimasukkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA). sedang yang berusia lanjut akan dimasukkan ke Panti Wredha (Jompo). Khusus bagi gepeng yang berasal dari luar daerah, akan dikembalikan ke daerah asalnya. (Pemda Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger