Ditlantas Polda DIY kembali melaksanakan pelayanan SIM Keliling
bagi masyarakat Piyungan dan sekitarnya pada hari Selasa, 6 Januari 2015 pukul
09.00 Wib bertempat di halaman Mako Polsek Piyungan.
.jpg)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2010 biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- Dan SIM A Rp. 80.000,- ditambah biaya cek kesehatan. Dengan syarat pemohon membawa foto copy KTP, SIM lama beserta foto copynya.
Sebenarnya animo masyarakat yang ingin melakukan
perpanjangan SIM cukup banyak. Akan tetapi jumlah blangko permohonan SIM terpaksa
harus dibatasi. Hal ini membuat sebagian masyarakat yang tidak kebagian blangko
SIM kecewa dan kembali pulang.
Menurut petugas, pembatasan tersebut disebabkan adanya
pemberlakuan sistem input data yang baru. Kalau yang lama cuma perekaman ibu
jari tangan kanan dan kiri, sekarang perekaman seluruh jari tangan kanan dan
kiri sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Sehingga kalau tidak dibatasi
bisa sampai malam baru selesai.
Posting Komentar