
Dalam Undang
Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu
rupiah).
Perlu
diketahui bahwa pihak Pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai
fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening
sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi
penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang di design kaca mika
berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan
melakukan pengereman.
Posting Komentar