.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
“Dalam menangani suatu kasus, penyidik harus melakukan
gelar perkara, untuk menentukan hasil penyelidikan apakah dapat ditingkatkan
menjadi penyidikan, dan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan
suatu tindak pidana. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pra
peradilan. Selain itu juga untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang
dituduhkan. Gelar perkara juga sebagai wadah komunikasi antar penegak hukum untuk
mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara,” jelas Wadir
Reskrimum Polda DIY.
“Secara khusus Kapolda DIY juga menyampaikan rasa terima
kasihnya kepada Kapolres Bantul, karena secara intens telah membangun opini
publik yang positif menyangkut kinerja Kepolisian. Hal ini tentu saja akan
berdampak terhadap meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”
papar Wadir Reskrimum Polda DIY.
“Saat ini Kapolda DIY tengah menganalisa dan mengevaluasi
perihal maraknya kasus penipuan dan penggelapan dengan sarana IT seperti HP maupun
jejaring sosial. Laporan yang masuk dalam 3 bulan terakhir sebanyak 86 kasus
dan baru terungkap sebanyak 2 kasus,” tuturnya.
“Diperlukan sinergitas antar fungsi untuk menekan
tingginya crime total tersebut. Kepada para Kasatfung, Kapolsek dan para
Bhabinkamtibmas untuk mejalin kerja sama dengan berbagai stakeholder yang ada untuk
bersama-sama memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak mudah
percaya dengan berbagai modus kejahatan yang menggunakan sarana IT, baik dengan
HP ataupun jejaring sosial,” tegas papar Wadir Reskrimum Polda DIY.
Diakhir arahannya, Wadir Reskrimum PoldaDIY menyampaikan
bahwa saat ini Polda DIY bersama jajaran sedang melaksankan Operasi Curat Progo
2015. Tujuan dari dilaksanakannya operasi ini menurut Wadir Reskrimum adalah
untuk menekan angka terjadinya kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah
DIY.
Posting Komentar