SAT RESNARKOBA POLRES BANTUL, BEKUK EMPAT PENGGUNA SABU

Rabu, 25 Maret 20150 komentar



Satuan Resnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan empat orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu, Kamis, 19 Maret 2015 pukul 06.30 Wib. Keempat tersangka tersebut adalah DN alias Distro (laki-laki 26 tahun) dan  AWS alias Cling (laki-laki 23 tahun)  keduanya warga Suryodiningratan, Mantrijeron. Kemudian AP alias Iwan, (laki-laki 26 tahun) warga Kampung Gagak, Tangerang, Banten dan ANP alias Tobin, (laki-laki 22 tahun) warga Tegalsari, Srigading, Sanden.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Heri Maryanta, SH mengungkapkan, awal mula penangkapan keempat pelaku adalah berdasarkan informasi dilapangan bahwa DS alias Distro disinyalir merupakan pengguna narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan pengintaian, petugas melakukan penyergapan terhadap keempatnya pada pagi hari, setelah malamnya mereka melakukan pesta narkoba.

Dua orang tersangka diamankan di kos-kosannya, sedangkan dua tersangka lain berhasil dibekuk di rumah masing-masing. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, 2 buah pipa kaca yang masih terdapat sisa sabu, potongan sedotan warna putih, 4 buah korek api gas, 1 unit hp merk Samsung dan SPM Honda Beat No Pol AB 2040 XG.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya kini harus mendekam di tahanan Polres Bantul. Keempatnya di sangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bag Humas Res Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger