KAPOLSEK BANGUNTAPAN FASILITATORI AKSI DAMAI DI JTT

Rabu, 15 April 20150 komentar



Selasa, 14 April 2015 mulai pukul 11.30 Wib mulai Start di Balai Desa Banguntapan Bantul telah berlangsung Long March Aksi Damai untuk menuju ke Kantor Jogja Tugu Trans di Jl. Raya Jogja - Wonosari Ketandan Baru Banguntapan Bantul oleh Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta (KPRY).

Adapun Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta terdiri dari beberapa elemen antara lain Serikat Pekerja Transportasi Indonesia/ SPTI, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia/ FPBI, Persatuan Perjuangan Indonesia/ PPI, Serikat Mahasiswa Indonesia, Sekolah Bersama, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dengan Korlap Sdr. Herry dan diikuti oleh sekitar 20 orang.

Dalam aksi tersebut para peserta menuntut agar PT. JTT melaksanakan Putusan Makamah Agung tentang dipekerjakan kembali Sdr. Rima Satria Pamungkas dengan Status Tetap di JTT, serta peserta membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan antara lain :

a. Laksanakan Putusan MA yaitu Pekerjakan kembali Sdr. Rima dengan Nomor Keputusan : No. 309K/Pdt.Sus.PHI/2014.10/G/2013/PHI.YK.
b. Tolak Upah Murah.
c. Berikan Kebebasan Berserikat.
d. Bersatu Seluruh Pekerja PT. JTT Lawan Tirani.
e. Tolak Intimidasi terhadap Pekerja.
f. Usut Tuntas Kasus Korupsi Trans Jogja.
g. Tolak Pemberangus Serikat Pekerja.
h. Angkat Pekerja Menjadi Karyawan Tetap.
i. Bersatulah Pekerja PT. JTT.

Sedangkan inti orasi yang disampaikan oleh para peserta antara lain Pekerjakan kembali Sdr. Rima dalam status tetap/ PKWTT, Angkat seluruh pekerja PT. JTT menjadi karyawan tetap, Usut tuntas indikasi korupsi PT. JTT, Tolak union busting / pemberangusan serikat pekerja, Berikan kebebasan berserikat Tanpa intimidasi dan campur tangan pengusaha, serta Tingkatkan kelayakan Bus Trans Jogja demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan rakyat.

Setelah orasi dari para peserta aksi tidak ditanggapi oleh pihak manajemen PT. JTT dengan alasan akan ditemui dilain waktu, peserta aksi mencoba masuk ke area PT. JTT dengan mendorong / mendobrak pagar pintu masuk dan sempat terjadi aksi saling dorong mendorong dengan pihak security PT. JTT.

Selanjutnya para peserta orasi menyegel / mengunci pintu masuk PT. JTT dengan menggunakan sekrup dan menempelkan spanduk yang mereka bawa, untuk pintu keluar yang lainnya mereka ikat dengan tali dari luar.

Pada pukul 13.30 Wib bertempat di PT. JTT dilaksanakan mediasi antara pihak Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta (KPRY) yang diwakili oleh Arsiko, Restu, Rima dengan pihak JTT yang diwakili langsung oleh Direktur JTT Drs. Bambang serta difasilitatori oleh Kapolsek Banguntapan Kompol Tri Wahyuni dan Kasat Intelkam Polres Bantul AKP Supardi.

Adapun hasil dari kegiatan mediasi tersebut adalah bahwa dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan dari kedua belah pihak yang akan diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut para peserta aksi kembali melakukan orasi yang intinya agar pihak JTT harus menerima Sdr. Rima sebagai karyawan karena sudah ada kekuatan hukumnya, selanjutnya pada pukul 14.30 Wib para peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.

Bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidak konsistenan pihak PT. JTT atas amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta Nomor : 10 / G / 2013 / PHI.YK tanggal 20 Februari 2014 yang menyatakan bahwa gugatan Rima Satria Pamungkas kepada PT Jogja Tugu Trans dengan tuntutan agar diangkat menjadi pegawai tetap dikabulkan oleh PHI Yogyakarta dan paling lambat 14 hari sejak putusan PT. JTT harus mempekerjakan kembali penggugat, namun dalam prakteknya sampai saat ini PT. JTT belum melaksanakan putusan tersebut.

Selama berlangsungnya aksi tersebut personil Polsek Banguntapan melaksanakan pengamanan hingga aksi berakhir dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Sek Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger