SOSIALISASI UU NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT KEPADA IBU-IBU PKK DESA ARGOMULYO

Selasa, 28 April 20150 komentar



Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan rumah tangga.

Yang menjadi lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun perbuatan berupa penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan.

Hal ini disampaikan Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres Bantul, Ipda Sudiasih dihadapan Ibu-Ibu PKK Desa Argomulyo saat mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Aula Balai Desa Argomulyo, Sedayu, Bantul, Senin, 27 April 2015 pukul 09.30 Wib.

Acara ini dihadiri  juga oleh Ps. Panit I Bimmas Polsek Sedayu Aiptu Sudaryanto, Pj. Lurah Desa Argomulyo dan Bhabinkamtibmas Desa Argomulyo Bripka Ekwan Setiawan.

Menurut Ipda Sudiasih, sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang ada di dalam rumah tangga itu.

Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Secara umum, penyebab terjadinya KDRT adalah adanya kedudukan antara laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun. Selain itu, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, akan tetapi persoalan pribadi terhadap hubungan suami istri.

Disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ini bukan berarti perjuangan dalam pemenuhan hak sesorang untuk merdeka terhenti. Pengesahan Undang-Undang ini justru merupakan titik awal perjuangan yang sebenarnya. Pengawasan terhadap lembaga-lembaga penyelenggara dalam menjalankan kewajibannya melaksanakan Undang-Undang ini tetap harus kita lakukan bersama. Salah satunya dengan sosialiasi kepada masyarakat luas mengenai maksud dan tujuan UU ini, harus terus-menerus diupayakan.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Sudiasih sebagai pemateri juga memberikan kesempatan kepada para peserta sosialisasi untuk bertanya seputar kekerasan dalam rumah tangga atau hal-hal yang berkaitan dengan KDRT yang dirasa belum jelas.

Di akhir acara, Ipda Sudiasih juga berkesempatan memberikan tali asih kepada Ibu-Ibu PKK Desa Argomulyo yang hadir, sebagai sarana untuk lebih meningkatkan hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat. (Sihumas Sek Sedayu)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger