BIMBINGAN TEKNIS UU KETENAGAKERJAAN DAN SOSIALISASI BPJS DALAM RANGKA HARI MAY DAY

Minggu, 03 Mei 20150 komentar



Telah berlangsung kegiatan Bimbingan Teknis UU Ketenagaan kerjaan dan Sosialisasi BPJS dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) bertempat di RM. Andrawina Jln. Oerip Sumoharjo Gose, Bantul, Jumat, 01 Mei 2015 pukul 09.00 Wib.

Adapun tema acara adalah " May Day Bersatu untuk Kemajuan, Projotamansari". Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disnakertrans Kab. Bantul Susanto,SH.MM beserta Staf, Divisi Advokasi LBH Jogja Lutfi M.SH. Amir Mustofa dari BPJS Kab. Bantul, Pengurus dan anggota pleno SP TSK SPSI (Serikat Pekerja Textil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) PT. Samitex Sewon, dan sejumlah tamu undangan yang berjumlah kurang lebih 90 orang.

Acara diawali dengan dengan pembukaan doa bersama oleh panitia dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan prakata dari Ketua Panitia bpk. Fardhanatun dengan inti sambutan bahwa untuk memperingati May day unit Kerja PT. Samitex Sewon melaksakan Bimtek UU Ketenagakerjaan dan BPJS dan untuk bimtek kali ini memfokuskan tentang dana pensiun sehingga para pekerja/karyawan/karyawati bisa memprediksi tentang dana pensiun yang akan diterima dan untuk BPJS agar bisa mengetahui tentang alur-alur dari BPJS tersebut.

Sambutan dari Kadisnakertrans Kab. Bantul Susanto,SH.MM dengan inti sambutan bahwa PT. Samitex telah mempelopori bimtek sehingga itu adalah sebuah kebaikan dengan tujuan kesejahteraan tenaga kerja dalam perusahaan, Mensikapi tentang era globalisasi saat ini Negara Indonesia haruslah siap bersaing dan adanya kebebasan dalam tenaga kerja. Harus bisa memegang tentang aturan perlindungan tenaga kerja seperti halnya adalah BPJS. Masalah kinerja dalam keberhasilan itu karena faktor lingkungan karena sudah jadi sifat manusia yang tergantung kepada orang lain, 

Acara Bimtek UU Ketenaga kerjaan oleh LBH Jogya yang disampaikan oleh Lutfi M,SH yang menyampaikan materi tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Hak Pensiunan (UU No.13 tahun 2003) Dalam penjabarannya adalah perikatan dalam perjanjian karena adanya hak juga ada kewajiban, dalam UU jika hak dan kewajiban tidak dipenuhi maka hal tersebut adalah sebuah pelanggaran. Dan faktor-faktor penyebab hubungan kerja dapat berakhir dengan landasan pasal 61 : Pekerja meninggal dunia, Jangka waktu kontak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indutrial. Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 : 2 UU No.13 tahun 2003. Penjelasan tentang UU No. 2 th 2004 tentang pengadilan perselisihan industrial. Hak pensiun dalam psl.167 : 1, UU No.13 th 2003. 

Penyampaian materi dari Narasumber Amis Mustofa dari BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kab. Bantul yang menyampaikan tentang UU yang mengatur tentang BPJS yaitu UU No.24 th 2011, adanya faktor mengapa diperlukan jaminan kesehatan karena sakit adalah resiko individu, resiko kelompok (mekanisme asuransi sosial bersifat wajib), dan perihal iuran yang terjangkau (kepastian biaya, memperoleh manfaat yang luas dan berkelanjutan).  

Kegitan Bimtek UU Ketenagaankerjaan dan Sosialisasi BPJS dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) PT. Samitex selesai pada pukul 12.00 Wib berjalan dengan aman dan tertib dengan pengamanan dari personil polsek Bantul. (Sihumas Sek Bantul)


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger