Telah
berlangsung kegiatan Bimbingan Teknis UU Ketenagaan kerjaan dan Sosialisasi
BPJS dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) bertempat di RM. Andrawina
Jln. Oerip Sumoharjo Gose, Bantul, Jumat, 01 Mei 2015 pukul 09.00 Wib.
Adapun tema
acara adalah " May Day Bersatu untuk Kemajuan, Projotamansari". Hadir
dalam kegiatan tersebut Kepala Disnakertrans Kab. Bantul Susanto,SH.MM beserta
Staf, Divisi Advokasi LBH Jogja Lutfi M.SH. Amir Mustofa dari BPJS Kab. Bantul,
Pengurus dan anggota pleno SP TSK SPSI (Serikat Pekerja Textil Sandang dan
Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) PT. Samitex Sewon, dan sejumlah tamu
undangan yang berjumlah kurang lebih 90 orang.
Acara diawali
dengan dengan pembukaan doa bersama oleh panitia dan dilanjutkan dengan menyanyikan
lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan prakata dari Ketua Panitia bpk.
Fardhanatun dengan inti sambutan bahwa untuk memperingati May day unit Kerja
PT. Samitex Sewon melaksakan Bimtek UU Ketenagakerjaan dan BPJS dan untuk
bimtek kali ini memfokuskan tentang dana pensiun sehingga para
pekerja/karyawan/karyawati bisa memprediksi tentang dana pensiun yang akan
diterima dan untuk BPJS agar bisa mengetahui tentang alur-alur dari BPJS
tersebut.
Sambutan
dari Kadisnakertrans Kab. Bantul Susanto,SH.MM dengan inti sambutan bahwa PT.
Samitex telah mempelopori bimtek sehingga itu adalah sebuah kebaikan dengan
tujuan kesejahteraan tenaga kerja dalam perusahaan, Mensikapi tentang era
globalisasi saat ini Negara Indonesia haruslah siap bersaing dan adanya
kebebasan dalam tenaga kerja. Harus bisa memegang tentang aturan perlindungan
tenaga kerja seperti halnya adalah BPJS. Masalah kinerja dalam keberhasilan itu
karena faktor lingkungan karena sudah jadi sifat manusia yang tergantung kepada
orang lain,
Acara Bimtek
UU Ketenaga kerjaan oleh LBH Jogya yang disampaikan oleh Lutfi M,SH yang
menyampaikan materi tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Hak Pensiunan
(UU No.13 tahun 2003) Dalam penjabarannya adalah perikatan dalam perjanjian
karena adanya hak juga ada kewajiban, dalam UU jika hak dan kewajiban tidak
dipenuhi maka hal tersebut adalah sebuah pelanggaran. Dan faktor-faktor
penyebab hubungan kerja dapat berakhir dengan landasan pasal 61 : Pekerja meninggal
dunia, Jangka waktu kontak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indutrial. Perhitungan
uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 : 2 UU No.13 tahun 2003.
Penjelasan tentang UU No. 2 th 2004 tentang pengadilan perselisihan industrial.
Hak pensiun dalam psl.167 : 1, UU No.13 th 2003.
Penyampaian
materi dari Narasumber Amis Mustofa dari BPJS Kesehatan Kantor Layanan
Operasional Kab. Bantul yang menyampaikan tentang UU yang mengatur tentang BPJS
yaitu UU No.24 th 2011, adanya faktor mengapa diperlukan jaminan kesehatan
karena sakit adalah resiko individu, resiko kelompok (mekanisme asuransi sosial
bersifat wajib), dan perihal iuran yang terjangkau (kepastian biaya, memperoleh
manfaat yang luas dan berkelanjutan).
Kegitan
Bimtek UU Ketenagaankerjaan dan Sosialisasi BPJS dalam rangka Hari Buruh
Internasional (May Day) PT. Samitex selesai pada pukul 12.00 Wib berjalan
dengan aman dan tertib dengan pengamanan dari personil polsek Bantul. (Sihumas
Sek Bantul)
Posting Komentar