SEWON AMANKAN PULUHAN BOTOL MIRAS JENIS ARAK

Selasa, 12 Mei 20150 komentar



Senin, 11 Mei 2015 pukul 16.00 wib dalam rangka operasi Pekat, Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sewon Ipda Sutrisno berhasil mengamankan 40 botol miras jenis arak di sebuah warung milik SM warga Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Arak ini dikemas dalam botol minuman air mineral ukuran 600 ml yang siap dijual.

Kepada anggota Sihumas Polsek Sewon, tersangka SM mengaku belum lama menjual minuman keras jenis arak ini. Menurut pengakuanya, setiap botol miras dirinya untung Rp Rp.15.000.00.

Panit I Unit Reskrim Polsek Sewon Ipda Sutrisno menjelaskan, tersangka SM akan dikenakan pasal 34 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 02 tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjual Minuman Beralkohol dalam wilayah Kabupaten Bantul.

Dijelaskan lebih lanjut Operasi pekat ini sudah mulai kita gelar sejak tanggal 11 sampai dengan 20 April 2015 dengan tujuan untuk memberantas pekat termasuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sewon sehingga tercipta kamtibmas yang kondusif.

Saat ini Barang bukti disimpan di gudang barang bukti Polsek Sewon dan menetapkan SM sebagai tersangka Tipiring yang kemudian setelah berkasnya lengkap akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Bantul. (Sihumas Sek Sewon)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger