SIDANG PERDANA GUGATAN PERDATA WTT TENTANG IPL PEMBANGUNAN BANDARA BARU TEMON KULONPROGO

Rabu, 27 Mei 20151komentar



Selasa, 26 Mei 2015 pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Jln. Janti No. 66 Banguntapan Bantul telah berlangsung Sidang Gugatan Perdata WTT ( Wahana Tri Tunggal ) dalam perkara Nomor perkara  07/G/2015/PTUN. Yk tanggal 11 mei 2015, terkait Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor  68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Ijin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan untuk pengembangan bandara baru di Temon Kulonprogo. Agenda sidang Pembacaan Gugatan dan Jawaban Tergugat.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Indah Tri Haryanti, SH sebagai ketua majelis hakim, dibantu Sarjoko, SH wakil ketua I dan Umar Dani, SH.MH wakil ketua II dengan Panitera Pengganti Sri Asmaraning Wulan, SH.MM.

Untuk penggugat Sumadi Dkk dengan Kuasa Hukum Agung Pribadi,SH dkk sejumlah 4 orang dari LBH Yogyakarta. Dengan tergugat Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikuasakan kepada Bayu Isnu Broto Imam Santoso dkk sejumlah 10 orang dari Tim Kuasa Hukum dari Biro Hukum Setda Pemprop DIY dan Kejaksaan Tinggi Propinsi DIY.

Penyampaian Pokok-pokok inti acara sidang oleh Ketua Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan Penggugat oleh Majelis Hakim dengan inti gugatan adalah bahwa atas nama Sumadi dkk, yang bertempat tinggal di Desa Glagah, Paliyan dan Sindutan Kecamatan Temon Kulon progo dan Obyek sengketa yaitu lahan pekarangan pertanian.

Peristiwa latar belakang bahwa penggugat mengetahui tentang penetapan lokasi pembangunan bandara dari media massa. Dan para penggugat tidak datang dalam acara dialog yang pernah diselenggarakan karena bersifat publik, Alasan obyek sengketa bertentangan dengan UU yang berlaku, bertentangan dengan UU dalam pengadaan tanah, bertentangan dengan HAM, bahwa tim persiapan pembangunan bandara tidak memberikan kesempatan kepada penggugat dalam pemilihan tempat yang disepakati.

Tim persiapan tidak memberikan kesempatan terbuka kepada warga atas dasar penyataan Bupati Kulonprogo, tidak adanya itikad baik dari Pemkab Kulonprogo karena kesepakatan yang telah dilaksanakan diwakili oleh Kepala Desa. WTT sudah memohon konsultasi Publik namun tim persiapan tidak merealisasikan, tim persiapan tidak memberikan pembicaraan yang setaraf kepada pihak penggugat, bahwa dengan adanya pengadaan tanah dan konsultasi publik yang bertentangan dengan UU maka keputusan penetapan lokasi agar dibatalkan.

Bahwa pembangunan bandara udara yang baru tidak sesuai dengan sistem transportasi terpadu dan adanya potensi bahaya bencana tsunami. Bahwa lokasi yang telah ditetapkan masuk dalam "ring of fire" atau pada garis lempeng bumi, tidak seimbang dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Atas hal-hal tersebut bahwa penetapan lokasi tidak menggunakan faktor hati-hati dan menohon kepada majelis hakim agar obyek sengketa dibatalkan demi hukum dan Surat Keputusan Gubernur  DIY Nomor : 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di Temon Kulonprogo untuk dibatalkan atau tidak syah. Dan meminta kepada kepada tergugat untuk menunda pembangunan untuk bandara baru sebelum adanya keputusan yang tetap.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada Penggugat untuk membetulkan tentang penulisan dalam surat gugatan, dan menanyakan kepada pihak tergugat tentang jawaban atas surat gugatan. Kemudian mempersilahkan kepada pihak tergugat untuk menyerahkan surat jawaban gugatan.

Surat Jawaban / Eksepsi dari Biro Hukum Setda Pemprop DIY yang dibacakan oleh Majelis Hakim dengan inti jawaban adalah PTUN tidak berwenang dalam penanganan obyek hukum yang disampaikan oleh penggugat.  Gugatan yang disebutkan kabur karena lokasi tanah yang disebutkan tidak jelas sehingga obyek hukum yang digugatkan adalah kabur. Bahwa orang yang mengajukan perdata adalah orang atau badan hukum perdata sehingga penggugat adalah pihak yang tidak jelas, dan pihak penggugat tidak punya hak mengajukan hak mengajukan gugatan.

Obyek sengketa yang dikeluarkan bertentangan dengan UU, bertentangan dengan UU No 2 th 2012 tentang pengadaan tanah, dan Pelanggaran HAM yang digugatkan oleh penggugat bersifat tidak jelas, bahwa tim persiapan telah melaksankan tugas dengan sesuai Peraturan per UU dan telah mengumumkan Penetapan lokasi, Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor : 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015 telah diumumkan baik secara menempelkan dalam papan pengumuman dan media internet alamat Web PT. Angkasa Pura.

Penetapan Lokasi yang telah ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan Per UU dan Pihak Penggugat tidak mendukung program pembangunan untuk kepentingan umum dan telah memutarbalikkan fakta.

Penetapan lokasi sudah sesuai dengan UU No. 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang, Terkait dengan bencana tsunami sudah sesuai rencana tata ruang dari Rt/Rw, Obyek sengketa dari penggugat tidak mengindahkan azaz umum pemerintahan yang baik. Proses pengadaan tanah sudah berdasarkan azas-azas yang berlaku, dan pengadaan tanah sudah melalui sosialisasi baik melalui media pertemuan dan media elektronik.

Penundaan dari gugatan tidak benar karena pejabat dalam pengadaan tanah bukan tergugat, azas kepentingan dari penggugat tidak seimbang dengan azas manfaat, adanya tidak kepastian akan menimbulkan kerugian beberapa pihak. Pembangunan bandara sudah sesuai dengan rencana program pembangunan untuk kepentingan umum, dan biaya sidang gugatan ditanggung oleh penggugat.   

Sidang Gugatan Perdata WTT ( Wahana Tri Tunggal ) dalam perkara Nomor perkara : 07/G/2015/PTUN akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 pukul 09.00 Wib dengan agenda penyampaian replik dari pihak penggugat.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Mahasiswa UIN Kalijaga Yogyakarta Fakulltas Syariah dalam rangka penelitian. Selama berlangsungnya kegiatan Kapolsek Banguntapan AKP Suharno menempatkan personilnya di Sidang untuk menjaga keamanan dengan tujuan kegiatan berjalan lancar aman dan tertib hingga selesai pada pukul 11.30 Wib. (Sihumas Sek Banguntapan)

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger