ASIK JUDI, 5 ORANG DIAMANKAN DI POLSEK SEDAYU

Kamis, 02 Juli 20150 komentar



Sebanyak 5 orang diamankan di Mapolsek Sedayu. Mereka ditangkap petugas unit Reskrim saat penggerebekan di sebuah rumah yang ada di dusun Sumberang Rt 49, Argodadi, Sedayu, Bantul, Kamis, 02 juli 2015, jam 02.00 wib. 5 orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka praktik perjudian oleh Unit Reskrim Polsek Sedayu.

Disampaikan oleh Kapolsek Sedayu Kompol Moch. Nawawi, Spd, penggerebekan praktik judi kartu itu berawal dari laporan warga. Sekaligus perintah dari Kapolres untuk memberantas perjudian.

5 orang yang dijadikan tersangka pada penggrebegan itu adalah SI (laki, 39 tahun) sebagai Pemilik Rumah, WB (laki, 46 tahun) warga Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, WYT (laki, 40 tahun) warga Krajan, Candirejo, Ungaran Barat, Semarang, UR (laki, 50 tahun) warga Krajan, Candirejo, Ungaran Barat, Semarang dan KSR (laki, 50 tahun) warga Gunung Polo, Argorejo, Sedayu, Bantul.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah 2 lembar tikar, 1 buah toples plastik, 4 set kartu domino, dan uang tunai sebanyak Rp 2.653.000.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Sihumas Sek Sedayu)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger