LATPRAOPS OPERASI MANTAP PRAJA PROGO 2015 PENGAMANAN PILKADA BANTUL

Minggu, 23 Agustus 20150 komentar



Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 pukul 08.10 s/d 15.00 wib bertempat di Gedung Induk Lantai III Parasamya Pemda Bantul telah berlangsung Latpraops "Operasi Mantap Praja Progo 2015" dalam rangka Pengamanan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Polres Bantul.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK, Kabagops Polres Bantul Kompol Luthfi, Para Kabag dan Kasat Polres Bantul, Perwira Staf Polres Bantul, Komisioner KPUD Bantul Didik Joko Nugroho, S.Ant, Anggota Panwaslu Kab. Bantul Nurul Hanafi, ST serta sekitar 350 peserta yang terdiri dari anggota Polres Bantul dan Polsek jajaran.

Dalam sambutannya Kapolres Bantul menyampaikan sebagai berikut bahwa pada kesempatan ini kita mengundang KPUD Bantul untuk memberikan sosialisasi terkait Pilkada dan UU No. 8 tahun 2015, dengan maksud agar kita dapat memahami UU terkait Pilkada sebagai dasar bagi kita dalam pelaksanaan tugas di lapangan, serta terjalinnya sinergis antara KPUD Bantul dan Polres Bantul dengan harapan Pilkada dapat berjalan aman, tertib demokratis, serta tanpa masalah

Kepada para peserta Latpraops diharapkan bisa menyimak dengan seksama hal-hal apa saja yang disampaikan pemateri untuk bekal kita dalam menghadapi Pilkada.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber sebagai berikut :

Komisioner KPUD Bantul Didik Joko Nugroho, S.Ant menyampaikan materi tentang " Tahapan Pelaksanaan Pilkada Bantul 2015 serta Permasalahan dan antisipasinya ", dengan perincian antara lain :

Bahwa pilkada serentak tahun 2015 yang dilaksanakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia merupakan yang pertama kali dan sejarah di Indonesia, dan dari 33 daerah tersebut tercatat masih terdapat 4 daerah yang hanya memiliki calon tunggal sehingga eksesnya harus ditunda di tahun 2017, namun Alhamdulillah Pilkada di Bantul tidak terjadi penundaan karena sudah ada 2 calon pasangan Bupati dan Wabup.

Bahwa dasar penyelenggaraan Pilkada yaitu UU No. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Perpu No. 1 tahun 2014.

Perbedaan Pilkada tahun 2015 dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya berada pada sisi tanggung jawab menginggat pelaksanaannya yang serentak maka KPU baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kab/Kota mempunyai tanggung jawab yang sama, dimana ketika terjadi suatu permasalahan di KPU Kab/Kota maka KPU Pusat juga harus ikut bertanggung jawab.

Tantangan penyelenggaraan pilkada meliputi cakupan wilayah kerja dan rantang kendali penyelenggara pemilu, batas waktu kesiapan penyelenggara pilkada, dan kepastian anggaran.

Dalam waktu dekat pentahapan pilkada yang akan kita hadapi yaitu pada tanggal 24 Agustus 2015 penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, 25 Agustus 2015 berupa pengundian nomor urut pasangan calon, 27 Agustus s/d 5 Desember 2015 masa kampanye, 6 s/d 8 Desember 2015 masa kampanye, 09 Desember 2015 pemungutan suara, 10 s/d 16 Desember 2015 Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan, 16 s/d 18 Desember 2015 Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil di KPU, 21 s/d 22 Desember 2015 penetapan pasangan calon terpilih tanpa PHP.

Perbedaaan mendasar terkait syarat pemilih pada Pilkada 2015 yaitu dibuktikan dengan 4 bukti administrasi yaitu KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan Kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil.

Bahwa jenis pemilih ada 2 diantaranya DPT yang merupakan daftar pemilih hasil pemutakhiran DPS dan DPTb-1 yaitu daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat dan didaftar paling lambat 7 hari setelah pemutakhiran DPT, sedangkan Daftar Pemilih Tambahan meliputi DPTb-2 yang merupakan daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB-1 namun memenuhi syarat yang dilayani hak pilih pada hari pemungutan dengan KTP, KK, dll, dan DPPh ( Daftar Pemilih Pindahan ) yang merupakan daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS lain.

Bahwa total TPS di wilayah Bantul dalam Pilkada 2015 sebanyak 1.768 dan dari jumlah tersebut yang harus mendapatkan perhatian khusus yaitu TPS yang berada di wilayah penyangga kota antara lain Sewon, Kasihan, Banguntapan dan Sedayu.

Peran strategis Polri dalam Pilkada yaitu dalam hal pendistribusian dan pengamanan alat perlengkapan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam pasal 78, pasal 82, dan pasal 97 UU No. 1 dan 8 tahun 2015.

Tugas pokok Polri dalam Pilkada 2015 yaitu mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif sehingga pilkada dapat berjalan aman, tertib dan lancar, serta melakukan pengamanan dan pengawalan seluruh tahapan pilkada. Kebijakan Kapolri dalam Pilkada serentak tahun 2015 meliputi :

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan arahan yang poin poinya sebagai berikut Polri tidak boleh diperalat untuk kepentingan politik. Polri harus all out dalam pengamanan pilkada dan merupakan elemen penilaian terhadap kasatwil. Anggaran pengamanan dari APBD dengan sistem hibah, termasuk dana bantuan TNI. Tugas Polri dalam pilkada yang utama adalah pengamanan dan penegakan hukum, polri akan mendukung pihak-pihak terkait jika terjadi kemacetan (bukan intervensi). Aparat Polri harus netral dalam Pilkada. Berikan penebalan pada event kerawanan tertinggi.

Dalam kesempatanya Kanit I Sat Intelkam Ipda Agus Tapriatin juga menyampaikan materi tentang " Analisa kerawanan Intelkam Polres Bantul dalam pentahapan Pemilukada Bantul 2015 ".

Anggota Panwaslu Kab. Bantul Nuril Hanafi, ST menyampaikan materi tentang " Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pencegahannya ", dengan perincian sebagai berikut :

Proses pengawasan pemilu oleh Panwaslu mempunyai artian suatu kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan nilai proses pemilu sesuai perUUan.

Pengawasan penyelenggaraan pilkada menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kab/Kota, serta masyarakat meliputi pemilih, peserta, pemantau, LSM, PT maupun masyarakat umum, dan kendala pada saat ini yaitu adanya masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran namun takut melapor karena akan ada intimidasi dari pihak tertentu.

Tujuan pengawasan pemilu yaitu menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggaraan pemilu, transparansi penyelenggaraan pemilu dan akuntababilitas hasil pemilu, Mewujudkan pemilu yang demokratis, dan Memastikan terselenggaranya pemilu secara luber jurdil dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perUUan mengenai pemilu secara menyeluruh.

Strategi pengawasan meliputi pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi menjadi peristiwa pelanggaran

Potensi pelanggaran dalam pentahapan pilkada meliputi pemutahkhiran daftar pemilih, pencalonan dan penetapan pasangan, kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil.

Potensi kerawanan dalam pendaftaran pemilih meliputi Adanya pemilih ganda, adanya pemilih yang sudah meninggal dunia atau menjadi TNI/Polri, banyaknya data pemilih dengan data invalid, pemilih dengan NIK kosong, adanya pemilih tidak dikenal, legalitas dokumen daftar pemilih, akurasi data pemilih, adanya ketidaksesuaian data yang dimutakhirkan oleh PPS dan PPDP dengan data dalam sidalih KPU, dan minimnya publikasi terhadap data pemilih.

Potensi pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara antara lain :

Pra pemungutan meliputi pencoblosan dimulai sebelum waktunya, tidak ada pengucapan sumpah janji KPPS, pembukaan kotak tanpa ada saksi dan pengawas, setting TPS yang dapat dilihat orang lain ketika pemilih memberikan suaranya, setting TPS yang tidak dapat diakses oleh pemilih difabel, saksi tidak membawa dan menyerahkan surat mandat

Tahap pemungutan suara meliputi KPPS tidak mencatat pemilih yang datang dan tidak mencocokkan dengan DPT, KPPS memberi surat suara lebih dari satu, penandaan surat suara yang menyebabkan surat suara menjadi tidak sah, KPPS melakukan penghitungan sebelum waktu berakhir, KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu.

Tahap penghitungan dan rekapitulasi suara meliputi tidak kesesuaian penghitungan perolehan suara masing-masing peserta pemilu yang dicatat dalam Berita Acara, Penyelenggara pemungutan suara tidak memberi salinan sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara, Penyelenggara pemungutan suara tidak mengumumkan hasil perolehan suara dengan cara ditempel di tempat yang mudah dijangkau, Penyelenggara pemungutan suara tidak memeriksa pemberian tanda pencoblosan pada surat suara, Penyelenggara pemungutan suara tidak menunjukkan setiap surat suara yang dibacakan kepada saksi, pengawas TPS dan warga masyarakat/pemilih yang hadir, Penyelenggara pemungutan suara tidak membacakan hasil pencoblosan yang dipilih dengan suara yang jelas.

Potensi pelanggaran pada tahap rekapitulasi perolehan suara meliputi rekomendasi pengawasan pemilu tidak di tindaklanjuti oleh KPU dan jajaran, Tidak adanya kesesuaian hasil pleno rekapitulasi perolehan suara berdasarkan salinan C1 plano berhologram, dan Kesalahan dalam penjumlahan perolehan suara.

Bahwa saat ini kita telah melakukan proses perekrutan relawan pengawasan pilkada yang berasal dari unsur pemilih pemula,dan Inza Allah pada bulan Desember ini kita akan melakukan bimtek terhadap relawan tersebut sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bantul Iptu Anang Tri Novian, SH menyampaikan materi tentang " Tugas Pokok Fungsi Lalu Lintas Pada Pengamanan Pilkada Serentak tahun  2015 Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas ".

Kapolsek Imogiri (Mantan Kasat Sabhara Polres Bantul) AKP Riyono, SH menyampaikan materi tentang "Pengamanan Pilkada 2015 oleh Fungsi Sabhara Polres Bantul".

Kanit Reskrim Polres Bantul Ipda Sigit Tedja S, SH menyampaikan materi tentang " Mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa/pelanggaran Pemilukada oleh Sentra Gakkumdu Polres Bantul ".

Kabagops Polres Bantul Kompol Luthfi, SIK menyampaikan materi tentang "Pengamanan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2015". Selama kegiatan berlangsung aman dan lancar. (Bag Humas res Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger