DUA PENJUAL TOGEL DIAMANKAN KE POLRES BANTUL

Minggu, 23 Agustus 20150 komentar



Dua warga Kaligawe Bantul penjual Totor Gelap Hongkong Pool masing masing berinisial SRY (40 tahun) dan PNJ (48 tahun) ditangkap petugas Polres Bantul di warung Kelontong Dusun Kaligawe Rt 01, Bantul, Bantul, Jumat, 21 Agustus 2015 sekira pukul 20.20 Wib

Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke Pores Bantul yang melihat adanya transaksi penjualan Totor gelap di TKP.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota langsung mencek kebenaranya dan langsung mengadakan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti berupa 2 buah Hand Phone yang digunakan untuk transaksi Togel dan uang tunai Rp.100.000 diamankan ke Polres Bantul untuk tindakan Penyidikan Polri. (Bag Humas Res Bantul)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger