EKSEKUSI TANAH DI DESA BANGUNTAPAN

Kamis, 29 Oktober 20150 komentar



Selasa, 27 Oktober 2015 pukul 10.30 wib di Tempelan Rt 5 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Bantul telah berlangsung kegiatan eksekusi sebidang tanah berikut bangunannya hak milik Nomor 4808, luas 570 M2 atas nama Ny. Muryani.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Agus Nur Istriyadi SH (Juru Sita), Suradal (Juru Sita), Suratdi S.St (BPN), Sigit Kuncoro. Sh (BPN), Kompol Luthfi (Kabag Ops Bantul), Kompol Suharno SH (Kapolsek Banguntapan), AKP Puji Antara dan Kapten Suyadi (Danramil Banguntapan).

Kronologis terjadinya eksekusi tanah sebagai berikut, pada bulan dan tahun lupa R. Darmaji, BA kenal dengan Agung Putranto yang mengaku bekerja di pabrik semen Holcim.

Agung Putranto kemudian meminjam uang untuk modal beli material bahan baku semen kepada R. Darmaji, BA. Berhubung tidak punya uang maka R. Darmaji, BA meminjamkan sertifikat tanah atas nama istrinya yang bernama Ny. Muryanti sebagai jaminan di bank ARTA Sumber Arum.

Setelah pinjaman dari bank ARTA cair sebesar Rp. 300 juta, Kemudian R. Darmaji, BA diberikan uang Rp. 100 juta dan hari berikutnya diberi Rp. 20 juta  sehingga total R. Darmaji, BA menerima Rp. 120 juta dari Agung Putranto.

Pada tahun 2015 pihak Bank ARTA memberikan tahukan kepada R. Darmaji, BA bahwa angsuran macet. Karena R. Darmaji, BA juga memakai uang tersebut kemudian dirinya juga mengangsur beberapà cicilan, karena semakin lama terasa berat sehingga R. Darmaji, BA berhenti mengangsur. Selanjutnya pihak Agung Putranto berjanti akan melunasi angsuran / cicilan tersebut.

Ternyata Agung Putranto tidak membayar cicilan tersebut, selanjutnya pada bulan Agustus, R. Darmaji, BA mencari Agung Putranto di kantornya yang berada di Kalasan ternyata yàng bersangkutan sudah di PHK dari Holcim dan rumah kontrakan didaerah Wirokerten sudah kosong.

Berdasarkan tidak terpenuhinya kewajiban peminjam melakukan pembayaran angsuran (wan prestasi), maka pihak bank melakukan lelang atas jaminan sebidang tanah beserta bangunannya tersebut.

Mendasari adanya wan prestasi maka pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 pukul 10.30 Wib dilaksanakan eksekusi sebidang tanah berikut bangunannya hak milik Nomor : 4808, luas 570 M2 An. Ny. Muryani yang terletak di Tempelan Rt 5 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Bantul.

Dari pihak seketaris Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan eksekusi  No.w.13U5/2068/H.pdt.2/2014, tanggal 6 November 2014 nama pembeli lelang Ir. Arif Nursanto dengan harga pembelian Rp. 665.000.000,- tidak ada yang mengajukan sanggahan / verset, pejabat lelang Untung Pujianto, SH.

Pada pukul 10.35 wib petugas pengadilan Negri Bantul mengerahkan tenaga angkut barang kuranglebih 30 orang untuk melakukan pengosongan barang yang ada didalam rumah dan pembongkaran sebagian atap rumah depan guna untuk mengetahui garis batas tanah yang akan diukur dari petugas BPN Bantul.

Dari pihak termohon An. R. Darmaji, Ba, menerima keputusan dari Pengadilan Negri Bantul, dan menghormati proses hukum yang berlaku. Acara berakhir pukul 14.00 Wib, berlangsung aman dan lancar.

Pengamanan eksekusi dilakukan oleh anggota Polsek Banguntapan, Koramil dan polres Bantul dipimpin oleh Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno. Sementara untuk juru sita Pengadilan Negeri Bantul berjumlah 9 orang yang dipimpin oleh Agus Nur Istriadi, SH. (Sihumas Polsek Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger