JUAL POHON SONOKELING BUKAN MILIKNYA, TS DIGELANDANG KE POLSEK IMOGIRI

Senin, 23 November 20151komentar



Seorang pemuda pengangguran berinisial TS, 15 tahun, warga Selopamioro, Imogiri, Bantul terpaksa diamankan ke Polsek Imogiri karena terbukti telah menjual pohon Sonokeling tanpa sepengetahuan pemiliknya, Minggu, 22 November 2015. Korban adalah Tunggak (49 tahun) yang merupakan tetangganya sendiri.

Sepuluh batang Pohon Sonokeling yang masih dalam keadaan berdiri di kebun milik korban tersebut dijual oleh TS seharga 10 juta kepada Punjul, warga Muntuk, Dlingo. Setelah ada kesepakatan harga, selanjutnya kesepuluh pohon tersebut langsung ditebang saat itu juga.

Mendengar pohonya dijual tanpa izin, lantas Korban menemui TS dirumahnya untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut. Didepan korban, pemuda yang tidak tamat SMP tersebut langsung mengakui perbuatanya.

Korban lantas melaporkan perbuatan TS kepada Dukuh setempat kemudian dilanjutkan ke Polsek Imogiri Kini TS telah diamankan di Polsek Imogiri untuk menjalani pemeriksaan. (Sihumas Polsek Imogiri)
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger