Satresnarkoba Polres Bantul menggelar penyuluhan tentang bahaya Narkoba di Rumah Makan Joglo Khasanah Jl. Nasional III No. 16 Mantub, Banguntapan, Bantul, Jumat (2/9/2022).
Acara ini terselenggara atas kerjasama Satresnarkoba Polres Bantul dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Bantul dan Novi Sahati dari komisi A DPRD Kabupaten Bantul, dengan sasaran anak-anak remaja Padukuhan Mantub.
Sebagai narasumber Aipda Sujono Wibowo SH dari Satresnarkoba Polres Bantul dan Ibu Wahyu dari BNN Kabupaten Bantul.
Dalam materinya, Sujono menyampaikan, Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan/zat adiktif lainnya. Narkotika diatur dalam UURI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Narkotika dibagi menjadi 3 Golongan, Gol 1, Gol, 2 dan Gol 3. Narkotika Gol 1 hanya untuk ilmu pengetahuan atau riset namun sering di salahgunakan.
“Contoh ganja, shabu, heroin, exstasy, tembakau gorila dan jamur letong/mashrom,” kata Sujono.
Sementara Gol 2 dan 3 selain untuk ilmu pengetahuan juga untuk pengobatan/medis, contoh morfin untuk pembiusan.
Sujono juga menjelaskan, bahaya atau dampak penyalahgunaan Narkoba antara lain, ketergantungan fisik dan psikis, depresi, sakau (jika putus obat), rusaknya organ tubuh (otak, jantung, ginjal dan hati) serta dapat menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman bagi penyalahgunaan Narkotika adalah minimal 4 tahun penjara. Sementara ancaman hukuman penyalahgunaan Psikotropika adalah paling lama 5 tahun, dan ancaman hukuman penyalahguna obat daftar G/obat keras adalah paling lama 10 tahun,” terangnya.
Menurut Sujono, obat-obatan terlarang yang sedang marak di wilayah hukum Polres Bantul adalah peredaran gelap obat daftar G jenis pil sapi atau pil warna putih berlambang Y yang memiliki kandungan Trihexyphenidyl.
“Harga relatif murah, setiap 10 butir pil dijual Rp.30 ribu, sasaran adalah anak-anak remaja,” katanya.
Untuk itu ia berharap, para generasi muda tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan Narkoba.
Posting Komentar