Giat blue light patrol Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial AR (17) yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK, yang memimpin langsung giat blue light patrol mengatakan, pelaku diketahui merupakan warga Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul.
"Pelaku diamankan Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB, saat diperiksa terbukti membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai satu bilah Sajam jenis clurit," katanya, Minggu (11/9/2022).
Dijelaskan dia, kronolosi pengamanan saat petugas patroli mendapati pelaku yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku, dan didapati senjata tajam jenis clurit.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Imogiri, untuk proses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, sebilah clurit lengkap dengan sarungnya.
”Pelaku berikut barang bukti yang diamankan selanjutnya diserahkan ke Polsek Imogiri guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Posting Komentar