Bawa Clurit, 2 Pemuda di Banguntapan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 21 Agustus 20230 komentar

 

Polsek Banguntapan Bantul akhirnya menetapkan AAW (20) warga Banguntapan Bantul dan MTA (21) asal Berbah Sleman, sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) yang diduga kuat akan dipergunakan untuk tawuran.

“Kami tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, serta menahannya,” kata Kapolsek Banguntapan, Kampol Irwiantoro saat jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Rabu (16/8/2023).

Penetapan tersangaka dilakukan setelah melalui proses dan tahapan penanganan kepada yang bersangkutan. Termasuk keterangan dari para saksi dan adanya barang bukti berupa dua bilah clurit maupun sepeda motor tersangka.

Tersangka ditangkap pada 5 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 wib di Jalan Bhinneka Tunggal Ika, Pranti Jomblangan Banguntapan. Mereka diamankan warga dan Pokdarwis karena hendak onar dan kedapatan membawa sajam.

“Dari laporan warga itulah kami lakukan pengamanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan diakui tersangka membawa sajam karena memang berniat untuk berkelahi.

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 12/Drt Tahun 1951,” tandasnya.
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger