Polisi Amankan Pelaku Curanmor yang Beraksi di Bantul

Jumat, 22 Maret 20240 komentar

 

Jajaran Polsek Keretek Polres Bantul berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku adalah S alias K, warga Playen Gunungkidul, sedangkan korban adalah AS, warga Pandak, Bantul.

Kapolsek Kretek Haryanto menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Kompleks Cempuri Parangkusmo Dusun Mancingan XI RT 002, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

“Saat itu pelaku mencuri sepeda motor Astrea C 100 milik korban yang diparkir di sekitar Kompleks Cempuri,” kata Haryanto, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/3/2024).

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Pelaku akhirnya dapat diamankan beberapa jam kemudian.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tandas Haryanto.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger