Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

Kamis, 09 Januari 20250 komentar

 

Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh suami terhadap istrinya sendiri hingga meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bantul dan dihadiri Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul.

"Rekonstruksi kita gelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran," ujar Jeffry, Rabu (8/1/2025).

Tersangka berinisial AM (28) dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

“Tersangka AM kita dihadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban, menggunakan peran pengganti boneka,” imbuhnya.

Selama proses rekonstruksi, lanjut Jeffry, keluarga korban datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan istrinya meregang nyawa.

Dari adegan tersebut, diketahui tersangka terlebih dahulu melakukan pesta miras bersama ketiga temannya di pos ronda sebelah barat gudang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari yang tadinya sekitar 8 adegan, ternyata berkembang menjadi 24 adegan yang diperagakan,” tambah Jeffry.

Setelah proses rekonstruksi selesai, tersangka sempat memeluk anaknya yang masih berusia sekitar 8 bulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnbya, AM (28) mengaku dalam keadaan tidak sadar saat melakukan aksi sadisnya. Ia berdalih, saat melakukan penganiayaan hingga menewaskan istrinya dalam pengaruh minuman keras.

"Spontanitas dan saya menyesal," katanya saat ditanya mengapa tega menganiaya istrinya.

Hal tersebut tersangka ungkapkan saat dihadirkan pada jumpa pers di Polres Bantul. Peristiwa yang menewaskan, RM (21) terjadi di gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.

"Iya (dalam keadaan mabuk). Jadi habis kerja jam 9 malam pamit keluar, terus minum-minum sampai pagi," ucapnya.

Menurutnya, kondisi itu membuat emosi tersangka tersulut. Namun, tersangka tidak menjelaskan secara detail karena mengaku tidak dalam keadaan sadar saat menganiaya korban.

"Itu (saat menganiaya Reza) keadaan masih tidak sadar, masih keadaan mabuk," ujarnya.

Di sisi lain, tersangka mengakui kejadian di gudang ekspedisi bukan kali pertama dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kalau itu (KDRT) sudah dua kali ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap suami dari wanita yang ditemukan tewas di dalam gudang ekspedisi Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul.

Kejadian ini bermula ketika korban mencari keberadaan suaminya atau tersangka pada Sabtu (7/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa korban mendapatkan lokasi gudang ekspedisi tersebut melalui telepon genggam tersangka.

"Lalu korban mendatangi lokasi tersangka untuk bermaksud mencari keberadaan tersangka," ungkap Dian.

Dian menambahkan, sebelum kejadian, AM dan RM terlibat cekcok yang menyebabkan tersangka meninggalkan rumah dan mengkonsumsi minuman keras.

Ketika RM mendatangi lokasi AM, tersangka dalam kondisi emosi.

"Motifnya, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita," jelas Dian.

Dalam aksinya, AM memukul RM menggunakan tangan kosong.

"Tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan dalam posisi tiduran miring hingga korban meninggal dunia," ucap Dian.

Polisi telah menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, satu banner, serta palet berukuran 125 cm x 112 cm.

Hasil visum menunjukkan adanya peresapan pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, jaringan kulit leher bagian dalam kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat kekerasan tumpul.

Dian juga menginformasikan bahwa terdapat kekerasan benda tumpul pada leher bagian dalam kanan dan kiri yang menyumbat jalan napas korban, sehingga menyebabkan kematian.

"Untuk hasil otopsi masih menunggu," tambahnya.

AM kini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger