Dua Pemuda, yakni berinisial EBA (19) Warga Ngentak, Bangunjiwo,
Kasihan, Bantul dan rekannya berinisial DDS (17) warga Kembaran, Tamantirto,
Kasihan, Bantul harus meringkuk di dalam ruang tahanan Polsek Bantul untuk
mempertanggungjawabkan aksi jambret yang telah dilakukannya pada korban bernama
SRIYANI,38 Th,Islam, Buruh, Alamat Dsn. Gesikan Rt 06, Wijirejo, Pandak, Bantul.
Menurut Panit Reskrim I Polsek Bantul Aiptu Slamet, bahwa selain
menangkap kedua pemuda tersebut, aparat kepolisian juga turut mengamankan barang
bukti lainnya, yakni berupa Tas milik Korban warna Ungu yang berisi Surat-surat
identitas Korban, 1 lembar STNK, HP Merk CROSS,Uang tunai Rp 330.000 (tiga ratus
tiga puluh ribu rupiah) serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam
No. Pol. AB 5908 BQ beserta dua senjata
tajam yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 Wib
korban di Tempat kejadian Jalan Bulak Dsn.Gayam Ds.Ringinharjo Kec. Bantul di pepet oleh kedua pelaku. Korban setelah
dipepet kemudian pelaku pertama memukulnya dengan sajam yang telah dibawanya,
pelaku kedua turun dari sepeda motor dan langsung merebut Tas korban, namun
korban sempat melawan dan terjadi pergulatan kemudian pelaku pertama berusaha
menolong dengan mengendarai sepeda motor namun malah masuk sawah. Tak lama
kemudian warga yang mendengar teriakan korban berdatangan dan akhirnya kedua
pelaku dikeroyok massa namun tak lama kemudian petugas Polsek Bantul tiba di
TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku. Kedua pemuda
tersebut didepan petugas mengakui semua perbuatannya dan dikenakan pasal 365
KUHP yaitu tentang pencurian dengan
kekerasan.
Posting Komentar