Kadiv Humas
Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution
sedang memberikan sambutanya
|
Pada tanggal 02 Mei
2012 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution bersama Dewan Pers WINA
ARMADA melakukan silaturohmi dan tatap muka langsung dengan Humas Polda DIY dan
jajarannya serta Insan pers di Yogyakarta yang bertempat di Aula Polda DIY.
Kadiv Humas
dalam sambutannya untuk membina hubungan kemitraan antara polisi dan Pers agar
selalu terjaga dengan baik.
Ia mengakui dan
menyadari bahwa sering terjadi permasalahan komunikasi karena adanya perbedaan
kepentingan dalam menjelaskan suatu keadaan atau peristiwa kepada masyarakat.
"
Adanya perbedaan
kepentingangan antara media dan Polri, dimana media butuh informasi yang cepat,
sedangkan kepentingan Polri adalah menyampaikan data yang akurat. Namun kendala
di lapangan adalah waktu dan sulitnya untuk mendapatkan sumber informasi dan
data yang akurat sehingga opini publik yang telah terbentuk sulit untuk diralat.
Hadir Kapolda DIY Brigjen Pol. Drs. TJUK BASUKI, Msi, Waka Polda DIY dan
seluruh jajarannya serta semua insan Pers dari media cetak dan elektronik,
wilayah Yogyakarta.
Kapolda
DIY Brigje n Pol. TJUK BASUKI, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk Polda
DIY telah mempunyai MoU / kesepakatan dengan Insan Pers di Yogyakarta untuk
selalu bekerjasama menciptakan hubungan kemitraan yang kondusif.
Dari Dewan
Pers WINA ARMADA menyampaikan apabila Pers telah merilis suatu berita criminal
sejak awal, sedangkan berita tersebut belum mempunyai kekuatan hukum atau belum
divonis, dan ternyata dalam vonis kemudian Terdakwa / obyek berita dinyatakan
bebas murni oleh Hakim, Insan pers yang telah membuat berita dalam Surat Kabar
tersebut tidak bisa dikenai sanksi hukuman. Sama halnya dengan Jaksa yang telah
membuat dakwaan dan menuntut Terdakwa dalam persidangan, yang ternyata Terdakwa
juga dinyatakan bebas, maka Jaksa selaku Penuntut pun tidak bisa dihukum.
Posting Komentar