SOSIALISASI NOTA KESEPAHAMAN ANTARA DEWAN PERS DENGAN POLRI, TENTANG KOORDINASI DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS, DI AULA POLDA DIY

Kamis, 03 Mei 20120 komentar



Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution
sedang memberikan sambutanya
          Pada tanggal 02 Mei 2012 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution bersama Dewan Pers WINA ARMADA melakukan silaturohmi dan tatap muka langsung dengan Humas Polda DIY dan jajarannya serta Insan pers di Yogyakarta yang bertempat di Aula Polda DIY.  
Kadiv Humas dalam sambutannya untuk membina hubungan kemitraan antara polisi dan Pers agar selalu terjaga dengan baik.  Ia mengakui dan menyadari bahwa sering terjadi permasalahan komunikasi karena adanya perbedaan kepentingan dalam menjelaskan suatu keadaan atau peristiwa kepada masyarakat. "

Adanya perbedaan kepentingangan antara media dan Polri, dimana media butuh informasi yang cepat, sedangkan kepentingan Polri adalah menyampaikan data yang akurat. Namun kendala di lapangan adalah waktu dan sulitnya untuk mendapatkan sumber informasi dan data yang akurat sehingga opini publik yang telah terbentuk sulit untuk diralat. Hadir Kapolda DIY Brigjen Pol. Drs. TJUK BASUKI, Msi, Waka Polda DIY dan seluruh jajarannya serta semua insan Pers dari media cetak dan elektronik, wilayah Yogyakarta.

 Kapolda DIY Brigje n Pol. TJUK BASUKI, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk Polda DIY telah mempunyai MoU / kesepakatan dengan Insan Pers di Yogyakarta untuk selalu bekerjasama menciptakan hubungan kemitraan yang kondusif. 

Dari Dewan Pers WINA ARMADA menyampaikan apabila Pers telah merilis suatu berita criminal sejak awal, sedangkan berita tersebut belum mempunyai kekuatan hukum atau belum divonis, dan ternyata dalam vonis kemudian Terdakwa / obyek berita dinyatakan bebas murni oleh Hakim, Insan pers yang telah membuat berita dalam Surat Kabar tersebut tidak bisa dikenai sanksi hukuman. Sama halnya dengan Jaksa yang telah membuat dakwaan dan menuntut Terdakwa dalam persidangan, yang ternyata Terdakwa juga dinyatakan bebas, maka Jaksa selaku Penuntut pun tidak bisa dihukum.




Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger