Petugas memperlihatkan miras hasil sitaanya |
Pada hari Sabtu, 23 Juni 2012, jam
16.00 Wib, di Jalan tengah sawah Dusun Diro Desa Pendowoharjo Kec. Sewon Bantul
petugas Polsek Sewon berhasil menangkap seorang pelaku penjual miras yang telah
dikemas menjadi 72 (tujuh puluh dua) bungkus plastik, yaitu 25 bungkus jamu yang
mengandung alkohol dengan jenis Irengan, 41 bungkus jenis jamu lapen, 6 bungkus
plastik jamu alcohol jenis beningan.
Di depan petugas pelaku mengaku bernama Supriyadi, warga Jogoyudan JT. III / 583 RT 34 / RW 08 Kel. Gowongan, Kec. Jetis, Yogyakarta dan mengakui barang bukti berupa minuman keras itu adalah miliknya yang akan dikirim kepada pelanggannya namun gagal karena keburu tertangkap Polisi.
Penangkapan terhadap Supriyadi, berawal saat petugas kepolisian melakukan razia di jalan raya yang berada di kawasan Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Saat melakukan razia, petugas mencurigai pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah marun Nomor Polisi : AB 6512 MC. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata pelaku membawa 2 (dua) tas kresek besar warna hitam berisi minuman keras jenis Jamu Lapen yang akan dikirim ke palanggannya.
Kapolsek Sewon Kompol Fajar Pamuji,SH mengatakan, sweeping ini dilakukan
karena laporan masyarakat tentang penyebaran miras yang marak dibeberapa kios
pedagang angkringan dan juga pelanggan-pelanggan di wilayah Desa Pendowoharjo
Kec. Sewon yang meresahkan masyarakat. "giat Ini untuk memerangi penyakit
masyarakat yang rawan menimbulkan kriminalitas," tegasnya.
Selain
memerangi penjualan miras tak berijin di kios-kios, Kapolsek Sewon juga
menghimbau masyarakat agar jangan coba-coba membeli dan meminum minuman keras
jenis jamu lapen tersebut karena efeknya akan menjadi ketergantungan akhirnya
merugikan diri sendiri.
Posting Komentar