DUA PASANGAN BUKAN SUAMI ISTRI KENA RAZIA OPERASI CIPTA KONDISI

Rabu, 25 Juli 20120 komentar


Polres Bantul terus meningkatkan operasi  pemberantasan penyakit masyarakat seperti prostitusi terselubung, miras, narkoba, perjudian dan beragam perilaku negatif lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat.

Salah satunya razia rutin  pada Rabu tanggal 25 Juli 2012 malam pukul 01.00 Wib hingga pagi hari  di beberapa penginapan yang ada di Parangtritis. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Bantul ini polisi menangkap dua pasangan di kamar penginapan dan diketahui bukan sebagai suami istri.

Pasangan bukan suami istri tersebut diamankan dari dua penginapan yang selama ini dicurigai menjadi tempat-tempat  prostitusi terselubung. Kedua pasangan tersebut berinisial DN alamat JL. Arang 01/01 Kalisogo Windusari Magelang bepasangan dengan SYT alamat Pelemsewu 02 Panggungharjo Sewon Bantul dan AH alamat Jedigan Trirenggo Bantul berpasangan dengan PL alamat Panggung Tegaltimur Tegal. 

Kedua pasangan tersebut tadi pagi telah disidangkan Tipiring di pengadilan Negeri Bantul dan mereka dikenakan Perda Kab. Bantul no. 5 tahun 2007 tentang pelacuran ditempat umum dengan masing masing denda Rp 200.000,- atau kurungan 5 hari oleh Hakim yang memimpin sidang tersebut.

Operasi ini kita gelar dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadhan dan sebagai bentuk menyikapi situasi sosial, baik itu terkait dengan ketenangan kehidupan di masyarakat dengan adanya laporan laporan masyarakat yang masuk dari sejumlah masyarakat, kata Kasat Sabhara AKP Priyono.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger