Polres
Bantul terus meningkatkan operasi
pemberantasan penyakit masyarakat seperti prostitusi terselubung, miras,
narkoba, perjudian dan beragam perilaku negatif lainnya yang dianggap
meresahkan masyarakat.
Salah
satunya razia rutin pada Rabu tanggal 25
Juli 2012 malam pukul 01.00 Wib hingga pagi hari di beberapa penginapan yang ada di
Parangtritis. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Bantul ini
polisi menangkap dua pasangan di kamar penginapan dan diketahui bukan sebagai
suami istri.
Pasangan
bukan suami istri tersebut diamankan dari dua penginapan yang selama ini
dicurigai menjadi tempat-tempat
prostitusi terselubung. Kedua pasangan tersebut berinisial DN alamat JL.
Arang 01/01 Kalisogo Windusari Magelang bepasangan dengan SYT alamat Pelemsewu
02 Panggungharjo Sewon Bantul dan AH alamat Jedigan Trirenggo Bantul
berpasangan dengan PL alamat Panggung Tegaltimur Tegal.
Kedua
pasangan tersebut tadi pagi telah disidangkan Tipiring di pengadilan Negeri
Bantul dan mereka dikenakan Perda Kab. Bantul no. 5 tahun 2007 tentang
pelacuran ditempat umum dengan masing masing denda Rp 200.000,- atau kurungan 5
hari oleh Hakim yang memimpin sidang tersebut.
Operasi
ini kita gelar dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadhan dan sebagai bentuk
menyikapi situasi sosial, baik itu terkait dengan ketenangan kehidupan di
masyarakat dengan adanya laporan laporan masyarakat yang masuk dari sejumlah
masyarakat, kata Kasat Sabhara AKP Priyono.
Posting Komentar