Polres
Bantul dan jajaranya melaksanakan pengamanan sidang pembunuhan dengan terdakwa
Bayu Ardhi Pratama bin Wiyono dan Arif Untoro di Pengadilan Negeri Bantul pada
hari Kamis tanggal 05 Juli 2012 pukul 07. 30 Wib. Pengamanan melibatkan 148
personil Polri dan sebagai perwira pengendali
wilayah adalah Ka Polsek Bantul Kompol Sudarsono, Padal Pamtup Kasat Intelkam
AKP Sutikno dan AKP Alaal P, SIK. Pengamanan meliputi Pamtup, pengawalan
Terdakwa, Pam sekitar gedung Pengadilan dan pengamanan jalan raya. sidang dihadiri oleh keluarga korban, keluarga saksi dan ratusan pengunjung.
Sidang ini
adalah sidang yang ke lima kasus pembunuhan
yang dilakukan kedua terdakwa pada bulan januari 2012 dengan korban bernama I
Dewa Wafa Yuwana yang jasadnya ditemukan terkubur dengan tangan dan kaki
terikat di tanah kosong wilayah Wirokerten, Banguntapan.
Sidang
yang dipimpin oleh Hakim Ayun Kristanto, SH MH ini menghadirkan tiga saksi
Yaitu Brigadir M. Fahruddin ( Penyidik ), Wilfridus dan Theodarus
Antibin Pelubria . Mereka sebelum bersaksi telah disumpah sesuai agamanya
masing masing. Ketiga tiganya memberikan kesaksian kepada hakim tentang
kejadian pembunuhan yang dilakukan pada bulan Januari 2012 yang dilakukan oleh
kedua terdakwa dan setelah Hakim menanyakan
kepada terdakwa tentang kesaksian itu terdakwa tidak bisa menyangkalnya.
Kapolsek
Bantul Kompol Sudarsono mengatakan pengamanan ini dilaksanakan dengan tujuan agar
sidang berjalan lancar dan antisipasi unjuk rasa dari pihak korban, karena pada
sidang sidang sebelumnya dari pihak korban mengadakan unjuk rasa sehingga sidang
terganggu namun alhamdulillah sidang sekarang ini bisa berakhir dalam keadaan lancar
tanpa ada unjuk rasa dari siapapun, jelasnya.
Posting Komentar