Tersangka Narkoba dikawal Briptu Is Yulianto |
Sabtu
tanggal 21 Juli 2012 pukul 13.00 Wib petugas Reskrim Polres Bantul berhasil
mengamankan tersangka narkoba. Tersangka
ditangkap petugas di Jalan Samas dsn Carikan, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul karena
secara tanpa hak memiliki menyimpan dan atau membawa Psikotropika sebagai yang
dimaksud dalam pasal 62 undang undand RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Di depan petugas tersangka mengaku bernama Dalyanto, 34 tahun, alamat Pandak
Rt 03, Wijirejo, Pandak, Bantul dan mengakui memiliki narkoba yang ditemukan
petugas disaku celana bagaian depan sebelah kiri yang dipakainya.
Menurut Briptu Eko
Marwanto, penangkapan tersangka berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012
sekira jam 09.00 wib saya bersama Bripka Danang W, Brigadir Darmawan dan Briptu
Okta Priantoko melakukan pemantauan wilayah sepanjang jalan Samas dalam rangka
bulan Puasa yang sering terjadi Curas (penjambretan). Kemudian sekitar pukul 13.00
wib ketika saya bersama tiga rekan tersebut diatas sampai dijalan Samas
tepatnya di dusun Carikan, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul mencurigai seorang
pengendara sepeda motor Pretelan melaju dengan kecepatan tinggi, selanjutnya saya bersama rekan mengejar dan
berhasil menghentikanya. Kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka dan
dilanjutkan pengeledahan. Didalam penggeledahan terhadap tersangka petugas
menemukan benda berupa 3 (tiga) tablet Calmlet dan 2 (dua) tablet Riklona, barang
tersebut ditemukan didalam kotak kertas warna hitam hijau bekas tempat peluru
senapan angin sharp pada bagaian depan sebelah kiri saku celana yang dipakai oleh tersangka. Selanjutnya
tersangka beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Mapolres Bantul guna proses
lebih lanjut, Jelasnya.
Posting Komentar