Waspadalah jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena menawarkan imbal hasil (return) yang cukup tinggi. Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan Anda di masa mendatang, karena Anda ditipu !
Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti :
·
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan
·
Bank
Indonesia (BI)
·
Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan
SELALU
INGAT, bahwa :
·
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan
dana masyarakat dan pengelolaan investasi
·
Jangan
tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar
Segera laporkan kepada Polisi
atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan
Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran
penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan.
Posting Komentar