Para tersangka mesum |
Para tersangka mabuk |
Pelaksanaan Operasi Pekat berkekuatan 30 personil Sat
Sabhara yang dibagi menjadi 3 wilayah operasi yaitu wilayah Bantul
Timur dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Riyono, SH, wilayah Bantul Tengah dipimpin oleh KBO Sat
Sabhara Ipda Edi Susanto dan wilayah Bantul Barat dipimpin oleh Kanit Patroli
Ipda Hadi Pradjitno, masing masing Tim menggunakan Truck Polri.
Adapun 9 tersangka Mabuk di tempat umum dijaring oleh petugas di Jalan
Imogiri Barat depan Alfa Mart, Utara Polsek Jetis dan
lapangan Trirenggo Bantul. Sedangkan 8 tersangka mesum dijaring di Hotel Jaya
Sakti Sewon, Losmen Nur Indah Sewon dan Hotel Kinasih Kasihan Bantul.
Di pagi harinya, Rabu, 17 Oktober 2012 ke 17 tersangka
tipiring disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Oleh Hakim yang memimpin
sidang tersebut yaitu pelanggar pasal 492 KUHP dikenakan denda Rp 100.000,-
atau 5 hari kurungan dan pelanggar Perda No. 5 Kab. Bantul dikenakan denda Rp
500.000,- atau 7 hari kurungan.
Posting Komentar