Kiri Tersangka Jambret (365 KUHP) dan kanan tersangka curanmor (363 KUHP) |
Tersangka curanmor melakukan pencurian sepeda motor pada
tahun lalu yaitu hari Senin tanggal 12 Desember 2011 pukul 04.00 Wib di Warnet
Q Net dusun Kalijurang, Srigading, Sanden, Bantul dengan korban bernama Muh.
Rinanda (17 tahun) alamat Kalimundu, Gadingharjo, Sanden, Bantul. Setelah dilakukan
penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang cukup kemudian baru petugas
menangkap pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah
tahun 2007 No. Pol. AB 3228 GJ.
Sedangkan pelaku jambret melakukan kejahatanya pada hari
kamis tanggal 11 Oktober 2012 dengan korban bernama Kaiyem (50 tahun) alamat
Jonggrangan, Srihardono, Pundong, Bantul. Ketika Korban sampai di Bulak Kralas
dusun Sanden, Jetis, Bantul dipepet tersangka hingga terjatuh tersungkur di
aspal, bersamaan dengan itu tas dan cincin milik korban dirampas lalu tersangka
meninggalkanya. Setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang
bukti yang cukup kemudian menangkap tersangka beserta barang buktinya.
Posting Komentar