Sebagain tersangka tipiring yang berhasil diamankan petugas |
Para tersangka tipiring dibawa ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan |
Dari belasan pasangan di luar nikah yang berhasil terjaring, tiga diantaranya anak masih di bawah umur. Mereka adalah FK (17) warga Surabaya Jawa Timur, KM (15), dan ED (17), keduanya merupakan warga Gunungkidul. Selain tiga anak di bawah umur, jajaran Polsek Kretek juga berhasil menjaring oknum pegawai PJKA Jogjakarta, SKJ (50) alamat Pandeyan, Umbulharjo, kota Jogja. Oknum tersebut terjarin razia ketika sedang berduaan dengan pasangan mesumnya di salah satu penginapan. Belasan pasangan mesum diamankan ke Mapolsek Kretek karena dinilai melanggar Perda No.5/2007 tentang Larangan Pelacuran dan ditetapkan sebagai tersangka Tipiring.
Pada
hari Jumat para tersangka tipiring disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul dan
oleh Hakim Ayun Kristanto, SH yang memimpin sidang tersebut para terdakwa
tipiring dikenai melanggar Perda No. 5
Kab. Bantul dikenakan denda Rp 300.000,- atau 3 hari kurungan.
Selanjutnya
tersangka dibawah umur diadakan pembinaan dan dipanggilkan para orangtuanya
untuk untuk pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek Kretek mengatakan, menjelang malam satu Syuro, Polsek Kretek akan terus meningkatkan operasi Pekat di sepanjang pantai Parangtritis dan Parangkusumo. Tujuannya, agar perayaan tahunan berjalan dengan kondusif, jelasnya
Posting Komentar