Warga Dusun Pacar Timbulharjo Sewon dan Dusun Jejeran
Wonokromo Pleret yang bertikai,
menandatangani 6 butir kesepakatan damai di Pendopo Kelurahan Wonokromo, Selasa,
6 November 2012 pukul 11.10 wib. Penandatangan
disaksikan oleh para hadirin. Adapun yang hadir adalah Kasat Binmas Polres
Bantul, unsur Muspika Kecamatan Pleret, Kanit
Binmas Polsek Sewon, Kanit Binmas Polsek Pleret, Lurdes Wonokromo, Dukuh
Brajan, para pamong, tokoh masyarakat,
tokoh agama, warga/pemuda dari ketiga pihak, dan pihak terkait lainnya.
Surat kesepakatan bersama ditanda tangani oleh masing
masing perwakilan dari ketiga pihak yaitu pihak I bapak Darpono mewakili warga
Dusun Pacar, Timbulharjo, Sewon, Pihak II bapak Edi Haryanto mewakili warga Dusun
Jejeran, Wonokromo, Pleret dan Pihal III bapak Sukadi mewakili Kandang
kuda”Bulion 999”. Dengan telah
ditandatanganinya surat kesepakatan bersama ini semua pihak sepakat
permasalahan pada hari Minggu tanggal 4 November 2012 pukul 19.45 wib dianggap
selesai dan tidak akan diperpanjang lagi. Masing masing pihak bersedia sanggup
menjaga warganya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan sepakat untuk
mengawasi aktifitas kandang kuda serta menyelesaikan permasalahan dikandang
kuda dengan musyawarah serta memaksimalkan jalur komunikasi melalui perwakilan
yang sudah ditunjuk bila terjadi permasalahan dikemudian hari.
Kapolsek Pleret AKP Hery Suryanto, SE merasa lega setelah
beberapa hari beserta anggotanya melakukan terobosan dan mengambil langkah dalam hal memediasi dari ketiga pihak yang
bertikai untuk melakukan musyawarah dan akhirnya berhasil diselesaikan dengan
damai dengan ditandatanganinya 6 butir kesepakatan ini. Hal ini dilakukan oleh
kapolsek Pleret tidak lain untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan
tujuan untuk menemukan islah (kedamaian) sehingga tidak memicu menjadi konflik
yang lebih luas lagi dengan melalui prinsip musyawarah mufakat serta
menghormati norma hukum sosial/adat dan berazaskan keadilan bagi Para Pihak.
Dengan telah ditandatangani 6 butir kesepakatan ini
merupakan langkah positif dan cepat membantu upaya penyelesaian dan penegakan
supremasi hukum dengan tetap memproses pelaku yang memicu pertikaian dan
mengakibatkan timbulnya korban.
Polisi tetap akan memproses secara hukum para pelaku
penganiayaan Korban atas nama Febriyan Ramadhani yang terjadi di dusun Jejeran
II, Wonokromo, Pleret Bantul, Minggu 04 November 2012 pukul 18.30 wib dan
korban atas nama Sarkim yang terjadi di simpang empat Pacar dusun Brajan, Wonokromo,
Pleret, Minggu, 04 November 2012 pukul 19.30 wib. Para pelaku penganiayaan
inilah yang menyebabkan terpicunya pertikaian warga antar dusun tersebut.
Posting Komentar