Sat
Sabhara Polres Bantul melakukan penggeledahan di sebuah warung/rumah milik
Darwin di Tempuran Rt 09 Tamantirto,
Kasihan, Bantul, Senin tanggal 5 November 2012 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam pengeledahan
tersebut petugas menemukan ratusan botol Miras yang dijual tidak dilengkapi dengan surat ijin (SIUP MB),
kemudian petugas menyita ratusan botol miras sebagai barang bukti dan dibawa ke
Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat
Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH mengatakan, barang bukti yang berhasil
disita berupa 1 Botol Topi Miring, 6 Botol Wisky, 10 Botol Vodka, 5 Botol
Newport, 15 Botol Anggur Merah, 12 Botol Anggur Kolesom, 153 Botol Besar Ciu
Isi Penuh, 58 Botol Besar Ciu Isi Setengah dan 18 Botol Kecil Ciu Isi Penuh. Selanjutnya
pemilik atas nama Darwin (47 tahun) alamat Tempuran Rt 09 Tamantirto Kasihan
Bantul ditetapkan sebagai tersangka tipiring, jelasnya.
Keberhasilan
Penggeledahan ini berkat informasi dari masyarakat dan tersangka telah disidangkan
di pengadilan negeri Bantul. Oleh hakim Ayun Kristanto, SH yang memimpin sidang
tersebut terdakwa dikenai pasal Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34
ayat (1) Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian,
Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol dengan denda satu juta rupiah
dan biaya sidang dua ribu rupiah subsider 3 hari kurungan, imbuhnya.
Posting Komentar