Tuduhan kasus pemerkosaan gadis dibawah umur yang
dilaporkan ke Polres Bantul yang terjadi pada hari Minggu, 6 Januari 2013 pukul
11.00 wib di Dsn. Kepek Rt 07, Timbulharjo, Sewon, Bantul, dengan Korban
berinisial Yuma ternyata setelah diadakan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim
terhadap Korban dan Saksi yang selanjutnya Sat Reskrim Polres Bantul melakukan
penangkapan terhadap para tersangka. Dan para tersangka tidak memenuhi unsur
pemerkosaan seperti yang dituduhkan oleh pihak pelapor. Setelah diadakan
pemeriksaan yang intensif kasus ini lebih mengarah kepada dugaan tindak
pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana di
maksud dalam UU RI No. 23. Th 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Alaal Prasetyo, Sik
menjelaskan di tahun 2012 Unit PPA Sat Reskrim Polres Bantul telah menangani kasus
perlindungan terhadap anak sejumlah 25 kasus, memang sering terjadi kasus
pemerkosaan yang dilaporkan ke Kepolisian. Namun dalam kasus ini, setelah
dilakukan penyelidikan, ternyata dugaan tersebut tidak terbukti. Seperti kasus
yang dilaporkan tersebut diatas, ternyata setelah dilakukan penyelidikan yang
intensif tidak memenuhi unsur pemerkosaan, namun kasus tersebut lebih mengarah
pada dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak
sebagaimana di maksud dalam UU RI No. 23. Th 2002 tentang perlindungan anak,
jelasnya.
Setelah didalami kasusnya, ternyata dari dua pelaku
yang dituduhkan, satu diantaranya melakukan persetubuhan dan yang satunya
melakukan pencabulan terhadap Korban. Dan tuduhan laporan perkosaan itu
ternyata tidak memenuhi unsur paksaan, tutupnya.
Hingga saat ini Reskrim Polres Bantul telah menahan 2
pelaku tuduhan pemerkosaan tersebut dan hingga sekarang masih dalam pemeriksaan
yang intensif oleh penyidik.
Posting Komentar