Sat Resnarkoba Polres Bantul kembali menangkap dua
tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial WO (33 tahun) alamat Tamansiswa No. 62, RT 44, RW 14, Wirogunan,
Mergangsan, Yogyakarta. Dan tersangka satunya berinisial BD (41 tahun) alamat Ngroto Rt. 004 Rw. 10, Sukoharjo, Tirtomoyo,
Wonogiri atau tinggal di Joyonegaran MD II/850, Rt. 039 Rw. 012, Wirogunan,
Mergangsan, Yogyakarta. Kedua tersangka ditangkap petugas karena terbukti sebagai
perantara, menjual, menyimpan dan memiliki ganja.
Dari pengembangan informasi kasus penyalahgunaan narkoba dari
tersangka SRD (36 tahun) alamat di Dsn. Banjar Rt. 005, Tamanan, Banguntapan,
Bantul yang ditangkap petugas pada hari Selasa, 8 Januari 2013, pukul 00.30 Wib,
petugas mendapatkan keterangan darinya bahwa tersangka SRD membeli ganja dari
BD melalui WO. Dengan bekal informasi tersebut petugas selanjutnya melakukan
pencarian terhadap WO dan diketemukan di rumahnya pada jam 12.30
wib.
Setelah WO tertangkap kemudian petugas melakukan
pencarian terhadap BD dan ditemukan di tempat ia bekerja pada jam 12.50 wib. Dihadapan
petugas BD mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Kemudian petugas mengadakan
pengeledahan tempat tinggal BD di Joyonegaran MD II/850, Rt. 039 Rw. 012,
Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta dan petugas menemukan 3 linting ganja yang
disimpan disaku celana Jean pendek yang berada dalam gantungan jemuran belakang
tempat tinggalnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke
Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta mengatakan,
tersangka WO sebagai perantara penjualan ganja dikenakan pasal 114 ayat (1) dan
atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan
tersangka BD sebagai penjual dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009, katanya.
Posting Komentar