POLSEK PAJANGAN UNGKAP KASUS PENGGELAPAN KAYU KLEPU

Rabu, 30 Januari 20130 komentar



Unit Reskrim Polsek Pajangan berhasil mengungkap kasus penggelapan kayu Klepu dengan menangkap seorang tersangka berinisial RJM (32 tahun) alamat Dk. Krebet RT 04, Sendangsari, Pajangan, Bantul, 26 Januari 2013 pukul 12.10 WIB . Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan pengelapan 39 (tiga puluh sembilan) batang kayu Klepu panjang sekitar 2 meter yang sudah dipotong-potong berbentuk gelondongan. Karena perbuatan tersangka tersebut korban Aris Sudrajat (29 tahun) alamat Dk. Cikalan RT 02, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul menderita kerugian sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolsek Pajangan AKP Sugeng Harsoyo menjelaskan kronologis kejadian, awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 sekira pukul 18.00 WIB, korban bersama-sama tersangka membeli Pohon kayu jenis Klepu dan di potong-potong menjadi  2 meteran sebanyak 39 batang di daerah Bayat, Klaten, Jateng. Pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2012 kayu tersebut di bawa pulang dan dititipkan sementara di rumah tersangka, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2012 sekira pukul 18.00 WIB korban bermaksud mengambil kayu  tersebut ternyata sudah tidak ada di tempat atau di jual lagi sama orang lain tanpa sepengetahuan korban. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 4.500.000,00,-. Kemudian kejadian tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Pajangan, jelasnya.

Kini barang bukti dan tersangka ditahan di Polsek Pajangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 4 tahun, tutupnya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger