Unit Reskrim Polsek Pajangan berhasil mengungkap kasus
penggelapan kayu Klepu dengan menangkap seorang tersangka berinisial RJM (32
tahun) alamat Dk. Krebet RT 04, Sendangsari, Pajangan, Bantul, 26
Januari 2013 pukul 12.10 WIB . Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan pengelapan
39 (tiga puluh sembilan) batang kayu Klepu panjang sekitar 2 meter yang sudah
dipotong-potong berbentuk gelondongan. Karena perbuatan tersangka tersebut
korban Aris Sudrajat (29 tahun) alamat Dk. Cikalan RT 02, Bangunjiwo, Kasihan,
Bantul menderita kerugian sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu
rupiah).
Kapolsek Pajangan AKP Sugeng Harsoyo menjelaskan
kronologis kejadian, awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 6
Desember 2012 sekira pukul 18.00 WIB, korban bersama-sama tersangka membeli
Pohon kayu jenis Klepu dan di potong-potong menjadi 2 meteran sebanyak 39 batang di daerah Bayat,
Klaten, Jateng. Pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2012 kayu tersebut di bawa
pulang dan dititipkan sementara di rumah tersangka, kemudian pada hari Kamis
tanggal 17 Desember 2012 sekira pukul 18.00 WIB korban bermaksud mengambil
kayu tersebut ternyata sudah tidak ada
di tempat atau di jual lagi sama orang lain tanpa sepengetahuan korban. Atas
kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 4.500.000,00,-. Kemudian
kejadian tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Pajangan, jelasnya.
Kini barang bukti dan tersangka ditahan di Polsek
Pajangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatanya,
tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, tutupnya.
Posting Komentar