Pada hari Senin, 28 Januari 2013 Pukul 21.00 Wib, sebelum melaksanakan operasi Pekat (penyakit masyarakat),
anggota SAT Sabhara menerima arahan dari Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono,
SH di depan Mapolres Bantul. Setelah diberikan arahan tentang cara bertindak
dan sasaran operasi, Kasat Sabhara langsung memimpin operasi pekat pada sasaran
yang telah ditentukan sebelumnya.
Sasaran pertama operasi pekat di
hotel “K” di wilayah Banguntapan dan anggota
Sat Sabhara berhasil mengamankan 4 ( empat )
pasangan mesum. Pada Sasaran kedua yaitu
di Hotel “JS” di wilayah Sewon, petugas berhasil
mengamankan 2 ( dua ) pasangan mesum dan yang terakhir di hotel “K” di wilayah
Kasihan petugas berhasil mengamankan satu pasangan mesum. Selanjutnya 7 pasangan mesum dari
ke tiga Hotel tersebut dibawa ke Mapolres Bantul guna
diadakan penyidikan lebih lanjut.
Pagi harinya, Selasa, 29 Januari
2013 Pukul 09.30 Wib, ke 7 ( tujuh ) pasangan mesum selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. karena
terbukti melanggar perda nomor 5 tahun 2007 Kabupaten Bantul
tentang larangan pelacuran di tempat umum, Hakim
Bayu Suhoraharjo, SH sebagai pemimpin sidang tersebut mengenakan denda masing
masing Rp.250.000,- ( dua ratus lima
puluh ribu rupiah ) dan atau kurungan 7 hari.
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH mengatakan, Giat
Tipiring ini akan terus ditingkatkan dengan tujuan untuk menekan kemaksiatan
serta menciptakan wilayah kabupaten Bantul
yang kondusif, tegasnya.
Posting Komentar