Sat Reskrim Polres Bantul menangkap
dua penjudi Togel (toto gelap) di Pantai Parangkusumo Bantul, Kamis, 10 Januari
2013 pukul 20.00 wib. Tersangka berinisial DH (41 tahun) alamat Gaduh Rt 31
Patalan, Jetis Bantul dan SD (43 tahun) alamat Semampir Rt 03, Panjangrejo,
Pundong, Bantul. adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu
kertas rekapan pembelian togel 14 lembar, sebuah HP merk Cross L2X yang
digunakan untuk transaksi togel, kertas rekapan pembeli 2 lembar dan uang
sebanyak Rp 202.000,-. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa
ke Mapolres Bantul.
Awal mula kejadian, pada hari
Kamis tanggal 10 Januari 2013 pukul 19.00 wib, petugas menerima informasi dari
warga kalau ada perjudian togel di Parangkusumo, selanjutnya petugas mengadakan
pengecekan kebenaran dan benar ternyata di tempat tersebut ada aktifitas judi
togel dan selanjutnya diadakan pengrebekan dan penangkapan.
Di tempat yang berbeda
anggota Sat Reskrim Polres Bantul juga mengamankan tersangka berinisial Kw, 50
th warga dusun Tundan Rt 04 Tamantirto Kasihan, pelaku di tangkap saat berada
di warung koboi di dusun Tundan Rt 04 Tamantirto Kasihan sedang menjual nomor
togel jenis hongkong pool, adapun petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (
dua ) kertas rekapan nomor hongkong, uang tunai Rp 234.000,- ( Dua ratus tiga
puluh empat ribu rupiah ) serta 1 ( satu ) buah Hp jenis Beyond untuk penyidikan
lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Bantul
AKP Sulistiyaningsih menghimbau kepada masyarakat bahwa bila ada masyarakat melihat
judi togel atau semacamnya agar segera melaporkan ke polisi terdekat agar polisi
bisa cepat bertindak. Polisi mengharap kerja samanya, karena transaksi
penjualan judi togel, dilakukan sedemikian rapi dan serba tertutup. Pihak
peminat yang akan pasang taruhan uang, cukup menyampaikannya angka-angka pilihannya
melalui jasa SMS ponsel sehingga polisi sulit untuk mengungkapnya, himbaunya.
+ komentar + 1 komentar
Posting Komentar