SIDANG PERDANA KASUS PENYERANGAN LP KELAS II B CEBONGAN DI PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA

Kamis, 20 Juni 20130 komentar



Kapolres Bantul menerjunkan ratusan personilnya untuk melaksanakan pengamanan sidang perdana kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2013 pukul 09.00 wib. Sebelum melaksanakan pengamanan personil mendapat arahan oleh Kabag Ops Polres Bantul di Mapolsek Banguntapan tentang prosedur pengamanan agar dalam pelaksanaanya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Pelaksanaan pengamanan dipantau langsung oleh Kapolres Bantul Dra Dewi Hartati yang didampingi Wakapolres Kompol Donny Siswoyo, SIK.

Sebanyak 12 terdakwa dengan memakai pakaian dinas dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, yang persidangannya dipisah menjadi empat kelompok.

Kelompok pertama sebanyak empat terdakwa yang persidangannya dipimpin Letkol Chk Dr. Joko Sasmito, yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, Kopda Kodik, yang dakwaan utamanya melakukan pembunuhan secara terencana dan sistematis yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagiamana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 103 ayat (1) yo ayat (3) ke-3 KUHPM.

Persidangan kelompok kedua yang dipimpin hakim Letkol Chk (K) Faridah Faisal, SH., MH, menghadirkan terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo. Mereka didakwa berlapis tentang pembunuhan berencana dengan dakwaan ke satu primair Pasal 340 KUHP yo Pasal 56 ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 338 KUHP yo Pasal 56 ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo Pasal 56 ke-1 KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 (1) KUHP.

Kelompok ketiga dengan terdakwa Ikhnawan Suprapto dijerat juga dengan dakwaan pembununan berencana primer primair Pasal 340 KUHP yo Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair : Pasal 338 KUHP yo Pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair : Pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Kelompok terakhir dengan terdakwa Serma Rokhmadi dan Serma Muhammad Zaenuri serta Serma Sutar akan dikenai pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

Dari semua dakwaan para terdakwa bisa diketahui peran utama eksekutor empat tahanan LP Cebongan adalah Serda Ucok Tigor Simbolon. Dia menembak secara berulang terhadap empat tahanan Polda DI Yogyakarta yang dititipkan di LP Cebongan.

Dalam sidang perdana terhadap terdakwa yang menyerang dan membunuh empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, berlangsung dalam suasana penuh warna. Berbagai komunitas masyarakat yang mewarnai dengan berbagai aksi simpatik di luar persidangan. Misalnya aksi Aliansi Masyarakat Sipil Yogyakarta, yang menggelar orasi di halaman pengadilan, Paksi Katon Yogyakarta yang mengamankan jalannya persidangan. Kemudian seorang perempuan yang memakai baju loreng mirip tentara berselempang kain putih serta membawa timbangan lambang pengadilan mengaku sebagai Wanita yang muncul di tengah kerumunan warga yang menyaksikan proses persidangan bernama 'Dewe Themes' atau Dewi Keadilan.

Persidangan ini juga mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas hakim itu sengaja mengirimkan salah satu komisionernya ke Yogyakarta untuk memantau proses peradilan tersebut. Pengawasan ini bertujuan agar sidang berjalan fair, sehingga hakim dapat memutus dan mengadili secara bebas, berlaku imparsial, dan akuntabel.

Ketua Tim KY Bapak Imam menjelaskan, KY telah membentuk tim khusus untuk memonitoring proses persidangan perdana 12 oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan Yogyakarta. 

Kepala Pengadilan Militer Utama, Laksda TNI A.R Tampubolon menjamin persidangan ke 12 terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan berlangsung terbuka untuk umum. Dia juga menjamin akan menjaga independensi peradilan militer.

Menurutnya, penegakan hukum di pengadilan militer tidak main-main, sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Dia menjamin menjaga independensi peradilan militer dan tidak ada fakta yang ditutupi.

Biarpun banyak teriakan dan kegiatan pengunjung diluar persidangan namun sidang akhirnya berakhir dalam keadaan aman dan tertib. Selanjutnya setelah situasi benar benar kondusif personil Polres Bantul yang melakukan pengamanan kembali ke Mapolres Bantul. 


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger