Kapolres
Bantul menerjunkan ratusan personilnya untuk melaksanakan pengamanan sidang
perdana kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan Sleman di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2013 pukul 09.00 wib. Sebelum
melaksanakan pengamanan personil mendapat arahan oleh Kabag Ops Polres Bantul
di Mapolsek Banguntapan tentang prosedur pengamanan agar dalam pelaksanaanya
tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Pelaksanaan pengamanan
dipantau langsung oleh Kapolres Bantul Dra Dewi Hartati yang didampingi
Wakapolres Kompol Donny Siswoyo, SIK.
Sebanyak
12 terdakwa dengan memakai pakaian dinas dihadirkan di muka persidangan
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, yang persidangannya dipisah menjadi empat
kelompok.
Kelompok pertama sebanyak empat terdakwa yang persidangannya dipimpin
Letkol Chk Dr. Joko Sasmito, yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng
Sumaryanto, Kopda Kodik, yang dakwaan utamanya melakukan pembunuhan secara
terencana dan sistematis yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain
sebagiamana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, subsidair
Pasal 338 KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 (1) yo
ayat (3) KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 103 ayat (1) yo
ayat (3) ke-3 KUHPM.
Persidangan
kelompok kedua yang dipimpin hakim Letkol Chk (K) Faridah Faisal, SH., MH,
menghadirkan terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus
Roberto, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo. Mereka didakwa berlapis
tentang pembunuhan berencana dengan dakwaan ke satu primair Pasal 340 KUHP yo
Pasal 56 ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 338 KUHP yo Pasal 56 ke-1 KUHP, Lebih
Subsidair : Pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo Pasal 56 ke-1 KUHP, dan dakwaan
kedua Pasal 170 (1) KUHP.
Kelompok
ketiga dengan terdakwa Ikhnawan Suprapto dijerat juga dengan dakwaan pembununan
berencana primer primair Pasal 340 KUHP yo Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair :
Pasal 338 KUHP yo Pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair : Pasal 351 (1) yo ayat
(3) KUHP yo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kelompok
terakhir dengan terdakwa Serma Rokhmadi dan Serma Muhammad Zaenuri serta Serma
Sutar akan dikenai pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal
ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan
kepada atasannya.
Dari
semua dakwaan para terdakwa bisa diketahui peran utama eksekutor empat tahanan
LP Cebongan adalah Serda Ucok Tigor Simbolon. Dia menembak secara berulang
terhadap empat tahanan Polda DI Yogyakarta yang dititipkan di LP Cebongan.
Dalam
sidang perdana terhadap terdakwa yang menyerang dan membunuh empat tahanan
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, berlangsung dalam suasana penuh
warna. Berbagai komunitas masyarakat yang mewarnai dengan berbagai aksi
simpatik di luar persidangan. Misalnya aksi Aliansi Masyarakat Sipil Yogyakarta,
yang menggelar orasi di halaman pengadilan, Paksi Katon Yogyakarta yang
mengamankan jalannya persidangan. Kemudian seorang perempuan yang memakai baju
loreng mirip tentara berselempang kain putih serta membawa timbangan lambang
pengadilan mengaku sebagai Wanita yang muncul di tengah kerumunan warga yang
menyaksikan proses persidangan bernama 'Dewe Themes' atau Dewi Keadilan.
Persidangan
ini juga mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas
hakim itu sengaja mengirimkan salah satu komisionernya ke Yogyakarta
untuk memantau proses peradilan tersebut. Pengawasan ini bertujuan agar sidang
berjalan fair, sehingga hakim dapat memutus dan mengadili secara bebas, berlaku
imparsial, dan akuntabel.
Ketua
Tim KY Bapak Imam menjelaskan, KY telah membentuk tim khusus untuk memonitoring
proses persidangan perdana 12 oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang
menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan Yogyakarta.
Kepala
Pengadilan Militer Utama, Laksda TNI A.R Tampubolon menjamin persidangan ke 12
terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan berlangsung terbuka
untuk umum. Dia juga menjamin akan menjaga independensi peradilan militer.
Menurutnya,
penegakan hukum di pengadilan militer tidak main-main, sesuai dengan
perundangan-undangan yang berlaku. Dia menjamin menjaga independensi peradilan
militer dan tidak ada fakta yang ditutupi.
Biarpun
banyak teriakan dan kegiatan pengunjung diluar persidangan namun sidang
akhirnya berakhir dalam keadaan aman dan tertib. Selanjutnya setelah situasi benar
benar kondusif personil Polres Bantul yang melakukan pengamanan kembali ke
Mapolres Bantul.
Posting Komentar