DALAM RANGKA GIAT CIPTA KONDISI, POLSEK SEWON LAKSANAKAN GIAT OPERSI PEKAT

Jumat, 05 Juli 20130 komentar



Selasa tanggal 2 Juli 2013 sekira pukul 10.15 wib, Anggota Polsek Sewon melaksanakan giat operasi pekat dengan sasaran salon plus, hotel melati yang sering digunakan oleh pasangan yang bukan suami istri untuk berbuat mesum. Operasi langsung dipimpin oleh Kapolsek Sewon Komisaris Polisi Heru Setiawan dengan didampingi oleh Kanit Sabhara Polsek Sewon AKP Sumaryadi serta jajaran fungsi Sabhara, Reskrim, Intel, Humas, dan Provos Polsek Sewon. 

Dalam operasi pekat kali ini Polsek Sewon berhasil mengamankan 4 (empat) pasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di dalam kamar Hotel Nuri Indah Jalan Bantul Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul yaitu KS, 37 Th, Laki-laki, Karyawan Swasta, Sokowaten Rt 018/005, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. RSYogyakarta, 29 Th, Perempuan, Islam, Jl. Kemasan 73 Rt 020/005, Desa Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. RJ, 45 Th, Laki-laki, Karyawan, Krengseng / Dk. X Kalirandu Rt 03/23, Bangunjiwo, Kasihan, ST, 37 Th, Perempuan,Buruh/Tidak tetap, Karangjati / Dk. V Jetis Rt 06, Desa Tamantirto, Kasihan, Bantul. SJ, 53 Th, Laki-laki, Karyawan Swasta, Dsn. Kendal Growong Rt 01/004, Desa Pucungrejo, Muntilan, Magelang, SY, 45 Th, Perempuan, dsn. Payungan Rt 06, Desa Triharjo, Kec.Pandak, Kab. Bantul. SN, 33 Th, Laki-laki, Wiraswasta, Kasongan Rt 03, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Bantul. PR, 46 Th, Swasta,Kasongan Rt 03, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.

Kemudian 4 (empat) orang pasangan yang diduga kuat sedang melakukan perbuatan mesum tersebut akan dijerat dengan Perda Kab. Bantul No. 5 Tahun 2007 tentang dugaan bahwa mereka tergolong orang yang akan melakukan perbuatan mesum serta Perda Kab. tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk. Selanjutnya 4 (empat) pasangan yang diduga keras melakukan perbuatan mesum tersebut selanjutnya langsung akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bantul. 

Sidang tipiring 4 (empat) pasangan tersebut dimulai sekira pukul 13.00 wib di Pengadilan Negeri Bantul dengan mendengar keterangan dari saksi-saksi yaitu Aptu Madiono dan Bripka Jaka Pamungkas anggota Polsek Sewon yang ikut melaksanakan operasi pekat tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi selanjutnya hakim melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang pasangan yang diduga kuat telah melakukan perbuatan mesum di sebuah hotel di wilayah hukum Polsek Sewon. Selanjutnya setelah hakim  selesai melakukan  pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang pasangan mesum tersebut dan dikuatkan dengan keterangan para saksi dan pengakuan dari para terdakwa maka hakim dengan keyakinannya memutuskan memberikan denda masing-masing orang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan biaya sidang sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). Selesai mendengarkan putusan dari hakim selanjutnya para terdakwa yang berjumlah 8 (delapan) orang tersebut segera membayar denda kepada petugas dari Kejaksaan Negeri Bantul. Hms swn
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger