Selasa tanggal 2 Juli 2013 sekira pukul 10.15 wib,
Anggota Polsek Sewon melaksanakan giat operasi pekat dengan sasaran salon plus,
hotel melati yang sering digunakan oleh pasangan yang bukan suami istri untuk
berbuat mesum. Operasi langsung dipimpin oleh Kapolsek Sewon Komisaris Polisi
Heru Setiawan dengan didampingi oleh Kanit Sabhara Polsek Sewon AKP Sumaryadi
serta jajaran fungsi Sabhara, Reskrim, Intel, Humas, dan Provos Polsek Sewon.
Dalam operasi pekat kali ini Polsek Sewon berhasil
mengamankan 4 (empat) pasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di
dalam kamar Hotel Nuri Indah Jalan Bantul Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kec.
Sewon, Kab. Bantul yaitu KS, 37 Th, Laki-laki, Karyawan Swasta, Sokowaten Rt
018/005, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. RSYogyakarta, 29 Th, Perempuan, Islam,
Jl. Kemasan 73 Rt 020/005, Desa Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. RJ, 45 Th, Laki-laki,
Karyawan, Krengseng / Dk. X Kalirandu Rt 03/23, Bangunjiwo, Kasihan, ST, 37 Th,
Perempuan,Buruh/Tidak tetap, Karangjati / Dk. V Jetis Rt 06, Desa Tamantirto,
Kasihan, Bantul. SJ, 53 Th, Laki-laki, Karyawan Swasta, Dsn. Kendal Growong Rt
01/004, Desa Pucungrejo, Muntilan, Magelang, SY, 45 Th, Perempuan, dsn.
Payungan Rt 06, Desa Triharjo, Kec.Pandak, Kab. Bantul. SN, 33 Th, Laki-laki, Wiraswasta,
Kasongan Rt 03, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Bantul. PR, 46 Th, Swasta,Kasongan
Rt 03, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.
Kemudian 4 (empat) orang pasangan yang diduga kuat sedang
melakukan perbuatan mesum tersebut akan dijerat dengan Perda Kab. Bantul No. 5
Tahun 2007 tentang dugaan bahwa mereka tergolong orang yang akan melakukan
perbuatan mesum serta Perda Kab. tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk.
Selanjutnya 4 (empat) pasangan yang diduga keras melakukan perbuatan mesum
tersebut selanjutnya langsung akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan
Negeri Bantul.
Sidang tipiring 4 (empat) pasangan tersebut dimulai
sekira pukul 13.00 wib di Pengadilan Negeri Bantul dengan mendengar keterangan
dari saksi-saksi yaitu Aptu Madiono dan Bripka Jaka Pamungkas anggota Polsek
Sewon yang ikut melaksanakan operasi pekat tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi
selanjutnya hakim melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang pasangan yang
diduga kuat telah melakukan perbuatan mesum di sebuah hotel di wilayah hukum
Polsek Sewon. Selanjutnya setelah hakim
selesai melakukan pemeriksaan
terhadap 4 (empat) orang pasangan mesum tersebut dan dikuatkan dengan
keterangan para saksi dan pengakuan dari para terdakwa maka hakim dengan
keyakinannya memutuskan memberikan denda masing-masing orang sebesar Rp
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan biaya sidang sebesar Rp 1.000,- (seribu
rupiah). Selesai mendengarkan putusan dari hakim selanjutnya para terdakwa yang
berjumlah 8 (delapan) orang tersebut segera membayar denda kepada petugas dari
Kejaksaan Negeri Bantul. Hms swn
Posting Komentar