Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Rikwanto mengatakan bagi siapa saja yang
memperjual belikan petasan terlebih pada bulan puasa bisa dipidanakan.
"Sesuai
Undang-undang, petasan tidak diperbolehkan. Karena petasan itu sudah masuk ke
kategori bahan peledak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Untuk
membrantas peredaran petasan tersebut semua jajaran polda metro jaya baik
polsek dan polres akan melakukan razia petasan pada bulan ramadan ini,
sementara yang haya boleh diperjual belikan hanyalah Kembang api yang ukurannya
dibawah dua inci.
"Kalau
penjual maupun pembeli petasan bisa dikenakan pidana. Terutama bagi para
penjual bisa dikenakan Undang-undang Dadurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman
diatas 5 tahun penjara," terang Kabid Humas Polda Metro jaya.
Posting Komentar