JUAL BELI PETASAN BISA DIPIDANAKAN

Minggu, 21 Juli 20130 komentar



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Rikwanto mengatakan bagi siapa saja yang memperjual belikan petasan terlebih pada bulan puasa bisa dipidanakan.

"Sesuai Undang-undang, petasan tidak diperbolehkan. Karena petasan itu sudah masuk ke kategori bahan peledak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.

Untuk membrantas peredaran petasan tersebut semua jajaran polda metro jaya baik polsek dan polres akan melakukan razia petasan pada bulan ramadan ini, sementara yang haya boleh diperjual belikan hanyalah Kembang api yang ukurannya dibawah dua inci.

"Kalau penjual maupun pembeli petasan bisa dikenakan pidana. Terutama bagi para penjual bisa dikenakan Undang-undang Dadurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," terang Kabid Humas Polda Metro jaya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger