Reskrim
Polsek Pajangan mengamankan dan menahan seorang pencuri di Masjid Dzakirin Dk
Watugedug RT 04 Guwosari Pajangan Bantul, Jumat, 19 Juli 2013. Pencuri tersebut
berinisial SUT (39 tahun) alamat Jl.
Bobosan RT 03/02 Purwanegara, Purwokerto utara, Banyumas, Jateng dan selanjutnya
ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut
keterangan pelapor Sdr. Mustofa sebelumnya Masjid Dzakirin sudah 2 kali mengalami
kasus pencurian, oleh karena itu pelapor dan masyarakat meningkatkan
kewaspadaanya dan mengawasi gerak-gerik orang asing yang singgah ke Masjid baik
melakukan sholat maupun istirahat pada siang hari.
Pada
pukul 14.00 hingga 14.30 wib, tersangka dengan menggunakan kendaraan sepeda
motor Spin AD 2630 QT hilir mudik di depan Masjid Dzakirin kemudian masuk masuk
Masjid dengan membawa tas warna hitam yang isinya sedikit dan saat keluar dari
Masjid sekira jam 15.00 WIB tas yang
dibawanya kelihatan lebih berisi dan tersangka keluar dengan tergesa-gesa.
Pelapor
yang pada waktu itu sedang bekerja mengecat rumah disekitar masjid curiga
kemudian berusaha mengejar tersangka tersebut, kemudian berusaha menghentikan
tersangka namun tersangka tidak mau berhenti hingga 3 kali kemudian setelah
berhasil menghentikannya, tas milik tersangka diperiksa dan digeledah dan
ternyata terdapat 3 buah sarung, 3 buah baju batik dan 1 buah kipas angin kecil
merk Maspion (milik Masjid Dzakirin). Setelah ketahuan mencuri, tersangka
mengajak damai dengan pelapor namun pelapor tidak mau dan memanggil bantuan
warga di sekitar.
Karena
kesal atas kasus Pencurian tersebut warga beramai-ramai mengeroyok tersangka
hingga babak belur. Polsek Pajangan setelah mendapat laporan dari warga dengan
segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka, barang bukti dan Saksi kemudian dibawa ke Polsek Pajangan untuk
diperiksa dan dimintai keterangan.
Barang
Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka antara lain 3 buah sarung, 3 buah
baju batik dan 1 buah kipas angin kecil merk Maspion (milik Masjid Dzakirin)
selian itu masih ada 1 unit radio tape merk dan 1 buah kipas angin yang diperkirakan
hasil pencurian di tempat lain, bagi warga yang merasa memilik dan kehilangan
barang tersebut bisa mendatangi Polsek Pajangan. Untuk kendaraan tersangka
Suzuki Spin AD 2630 QT sekarang disita oleh Polsek Pajangan dan didapati
kendaraan tersebut menggunakan plat nomor sebanyak 3 nomor kendaraan.
Kasus
pencurian di Masjid Dzakirin sekarang masih dalam penyelidikan dan penyidikan
Unit Reskrim Pajangan, Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Surat
penahan sudah keluarkan olehPolsek Pajangan.
Dihimbau
kepada warga masyarakat Pajangan apabila mempunyai informasi dan mendapati
kejadian seperti tersebut diatas harap segera menghubungi dan melaporkan ke
Polsek Pajangan di nomor Telp 0274 7467161. (Humas Pajangan)
Posting Komentar