Rabu tanggal 24 Juli 2013 sekira pukul 14.30 wib, Anggota
Polsek Pleret mengamankan pelaku pencurian kotak infaq di masjid Suhada dusun
Tegalrejo Rt 03, Bawuran, Pleret, Bantul. Pelaku berinisial YR (30 Th)
pekerjaan swasta, warga dusun Karangasem, Gaduh Rt 02, Patalan, Jetis, Bantul.
Kejadian bermula ketika saksi Mahfud Fauzi (22 tahun) alamat Tegalrejo Rt 03, Bawuran, Pleret, Bantul melihat pelaku masuk ke
dalam masjid kemudian membuka kotak infaq dan mengambil uang senilai Rp
243.500,- yang berada
didalamnya, Selanjutnya saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung
menangkap dan diserahkan ke Polsek Pleret untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Kapolsek Pleret AKP Danang Kuntadi menjelaskan bahwa
pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pleret, pelaku dikenakan
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamann penjara lima
tahun. Sedangkan kotak amal beserta uang dan alat kejahatan pelaku juga disita
sebagai barang bukti, Jelasnya.
Posting Komentar