Direktorat Lalu Lintas Polda Yogyakarta memberikan
layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling warga Bantul.
Warga bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan oleh Dirlantas Polda
DIY sesuai jadwal yang telah diterbitkan pada setiap bulanya oleh Humas Polres
Bantul di Blog ini.
Seperti yang telah dilaksanakan kemarin, Selasa, 2 Juli
2013 di Polsek Pajangan, petugas hanya melayani proses perpanjangan SIM mulai
pukul 08.00-12.00 wib.
Dalam pelayanan SIM keliling tersebut diberikan
penjelasan-penjelasan oleh Iptu Cerinova kepada masyarakat yang ingin
memperpanjang SIMnya.
Kegiatan Pelayanan SIM Keliling hanya untuk
memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya
habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Selain itu
disosialisasikan bahwa pada 1 Maret 2013 sampai 6 bulan kedepan pemberlakuan
Perkap Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 yaitu tentang
"Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan
perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai
SIM baru”. Syarat untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa
SIM lama, Foto Kopi KTP pemilik SIM dan lulus kesehatan yang telah disiapkan Tim
Medis oleh Polda DIY.
Adapun masyarakat yang memperpanjang SIM baik SIM A
maupun SIM C berjumlah 87 orang, perpanjangan SIM A : 8 orang dan SIM C : 73
orang. Acara berjalan dengan aman dan tertib hingga acara selesai.(Hms Sek
Pajangan)
Posting Komentar